31.7 C
Sidoarjo
Sunday, July 5, 2026
spot_img

Lahan Puskesmas di Poncokusumo Diduga Diserobot Dinkes Kabupaten Malang

Kab Malang, Bhirawa – Masyarakat Kabupaten Malang kini kembali menyoroti Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, yang sebelumnya disorot ada dugaan ketimpangan dalam menggunakan anggaran. Dan kini pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur kesehatan yakni Puskesmas yang dibanguan di wilayah Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, dibangun yang diduga melakukan pelanggaran regulasi.

Seperti adanya dugaan pelanggaran tata ruang, karena lokasi pekerjaan konstruksi diduga berdiri diatas kawasan hijau yang ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sedangkan pembangunan proyek tersebut  menelan anggaran negara nilai pagu sebesar Rp6.815.470.000,00, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan di angka Rp6.815.469.999,95.

Dalam pembangunan Puskesmas tersebut yang mengerjakan CV Arya Putra, yang beralamat di Jalan Melati Nomor 07, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.  Dengan dibangunnya Puskesmas di wilayah Kecamatan Poncokusumo itu, diduga kuat menabrak aturan hukum dan mengabaikan regulasi daerah. Dengan begitu, secara otomatis memicu pertanyaan mendasar mengenai legalitas Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang seharusnya menjadi fondasi utama pembangunan gedung pemerintah. Dan juga diduga bangunan Puskesmas itu berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut, Badan Pekerja Lembaga Merah Putih (LPM) Malang Yoyok Tjahyono, Minggu (5/7/2026), kepada wartawan, jika informasi itu benar, maka bangunan Puskesmas yang dibangun di wilayah Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo tersebut, tentunya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Berita Terkait :  Anggota DPR: Kasus Andrie Yunus Adalah Serangan Bagi Perjuangan HAM

Seperti HPS diatur dalam Perpres, dan LP2B diatur oleh Perda. Dan jika sebuah bangunan berdiri diatas kawasan hijau yang ditetapkan sebagai LSD yang diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Perpres.

“Bangunan yang tidak berizin merupakan pelanggaran fatal bagi proyek yang dibiayai oleh APBD, sekaligus memunculkan spekulasi bahwa status konstruksi tersebut adalah ilegal,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, bangunan diatas LSD dan LP2B masuk dalam persoalan tata ruang, sehingga terseret dalam pusaran sengketa agraria yang merugikan masyarakat. Sebab, informasi yang kami terima bahwa area pembangunan Puskesmas diduga merampas sebagian tanah dan rumah warga.

Dengan kecerobohan Dinkes Kabupaten Malang tersebut sangat merugikan masyarakat. Mereka kehilangan hak atas tanahnya dan bahkan tidak dapat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena tanah itu diduga telah diubah masuk ke dalam sertifikat aset Puskesmas.

Dirinya, kata Yoyok, juga menerima informasi bahwa bangunan Puskesmas yang diatas tanah LSD tidak hanya di Desa Wonorejo saja, namun juga di wilayah Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang dibangun diatas LSD.

“Ada oknum yang saat ini sedang berupaya melakukan jalan pintas untuk memuluskan penerbitan PBG, meskipun lokasi proyek tetap berada di zona LP2B, yang seharusnya steril dari bangunan komersial maupun perkantoran,” tambah Yoyok.

Di tempat terpisah, salah satu staf Pemerintah Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan, jika berdirinya Puskesmas di wilayah desanya berada di atas kawasan hijau yang ditetapkan sebagai LSD dan LP2B. Sehingga dengan berdirinya Puskesmas tersebut, sebagian lahan milik warga tidak bisa mendapatkan PTSL.

Berita Terkait :  Guru SMK 1 Nganjuk Saksi Kunci di Balik Skandal Lonjakan Sewa Internet Kominfo Rp 8 Miliar

“Kasihan mas, pemilik lahan tidak bisa memperoleh sertifikat program PTSL. Dan kami berharap ada solusi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, agar pemilik lahan bisa memiliki sertifikat tanah,” pintah dia. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!