Surabaya, Bhirawa – Platform JDIH Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tak lagi sekadar gudang peraturan. Setelah tiga tahun konsisten berinovasi, biro hukum menegaskan ambisinya menjadikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai platform konsultasi hukum yang dapat diandalkan oleh masyarakat Jawa Timur sebuah gerak dari rak-rak arsip ke layanan yang langsung menjawab kebutuhan warga.
Perjalanan transformasi itu, menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), Adi Sarono, S.H., M.H yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Sub-Substansi Hukum Dokumentasi dan Informasi Hukum, Intan Isna Hidayatillah SH, MH, dimulai dari kebutuhan mendasar, meruntuhkan praktik pengarsipan fisik yang terfragmentasi dan menggantinya dengan sistem digital yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan.
Perubahan ini bukan sekadar teknis, hasilnya tercermin dalam penilaian nasional, nilai JDIH Jatim naik dari 90 (penilaian 2023), menjadi 97 (2024), lalu meraih skor sempurna 100 pada penilaian 2025 yang diumumkan April 2026.
Target kini lebih ambisius, bukan hanya mempertahankan peringkat, tetapi memperluas fungsi JDIH sebagai ruang konsultasi hukum bagi publik. Untuk mewujudkannya, Biro Hukum menyeimbangkan dua pekerjaan besar sekaligus, konservasi arsip fisik langka dan pengembangan layanan digital responsif.
Perpustakaan Hukum Biro Hukum, yang menampung koleksi langka seperti stadblad Belanda abad ke-19, monografi, dan naskah-naskah otentik, tetap menjadi fondasi. Koleksi hard copy itu bukan sekadar pajangan, fisik arsip menjadi bukti komitmen pelestarian dan indikator penilaian kualitas JDIH.
“Namun pengelolaan modern menempatkan katalog digital sebagai pintu depan. Dokumen-dokumen lama yang masih tercetak tengah dipercepat proses pendigitalisasiannya agar dapat diakses lebih luas,” kata Intan Minggu (5/7/2026).
Di ranah layanan publik, biro hukum meluncurkan sejumlah inovasi yang mengubah wajah JDIH. Fitur Masukanku membuka ruang partisipasi warga dalam proses perumusan peraturan daerah, masyarakat dapat memberi masukan yang, bila relevan, disalurkan ke pembahasan bersama DPRD dan eksekutif.
“Inovasi ini merangkul prinsip transparansi dan inklusivitas dalam tata kelola regulasi daerah,” ujar Intan.
Teknologi juga hadir lewat JDIH AI, chatbot berbasis kecerdasan buatan yang mempermudah pencarian hukum. Intan mengakui bahwa JDIH AI masih butuh pengayaan knowledge base dan pemeliharaan berkelanjutan, sehingga layanan manusia tetap diperlukan.
“Oleh karenanya, JDIH mengintegrasikan chatbot dengan WhatsApp admin yang menghubungkan masyarakat langsung kepada operator, serta membuka layanan konsultasi tatap muka di Perpustakaan Hukum untuk kasus yang memerlukan penanganan lebih dalam,” kata Intan mengungkapkan.
Model layanan yang dirancang Biro Hukum bukan menggantikan peran lembaga lain, melainkan menjembatani. Biro Hukum aktif memberi arahan prosedural kepada warga dan mengarahkan masalah yang masuk ke kanal yang berwenang, misalnya masalah yang berada di ranah kabupaten/kota diarahkan ke instansi setempat.
“Dengan pendekatan ini, JDIH berupaya menjadi titik awal yang jelas bagi warga yang ingin memahami, mencari, atau mendapat rujukan tentang masalah hukum,” ujar Intan menjelaskan.
Selain layanan teknis, JDIH memperkuat fungsi literasi hukum. Ruang layanan di perpustakaan menjadi arena konsultasi, diskusi publik, dan program edukasi; podcast reguler mendatangkan narasumber dari DPRD, perangkat daerah, dan Kanwil Hukum untuk membahas isu-isu aktual.
Kolaborasi dengan akademisi juga dipetakan sebagai strategi jangka panjang, penelitian bersama dan program magang mahasiswa hukum diharapkan memperkaya konten serta memperkuat kapasitas layanan konsultatif.
Tantangan tetap nyata: digitalisasi arsip rapuh memerlukan sumber daya dan standar preservasi, pembaruan knowledge base AI memerlukan tenaga ahli dan skema tata kelola data; serta penegasan batas kewenangan perlu dikomunikasikan agar publik mendapatkan arahan yang tepat.
Namun, Biro Hukum melihat tantangan sebagai agenda kerja terukur, percepatan digitalisasi, pengembangan AI yang lebih andal, dan perluasan konsultasi hukum terstruktur menjadi prioritas.
“Dengan memadukan konservasi arsip, teknologi, dan keterbukaan partisipatif, JDIH Jawa Timur menempatkan diri sebagai pusat literasi hukum yang berorientasi pada manfaat publik,” ujar Intan menambahkan.
Ambisi menjadikan JDIH sebagai platform konsultasi hukum bukan sekadar klaim administratif, melainkan upaya sistemik memperpendek jarak antara hukum dan warga, menjadikan regulasi lebih dapat dipahami, dan memastikan masyarakat mendapat arahan yang tepat ketika hukum menjadi soal.[aya.kt]


