32 C
Sidoarjo
Monday, May 25, 2026
spot_img

Bendungan Semantok dan Margopatut, Itu Proyek Strategis Nasional Bukan Proyek Sengsara Nasional


Nganjuk, Bhirawa
Pengusutan draf dokumen Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut senilai Rp3,58 Miliar oleh korps Adhyaksa Kejari Nganjuk kian menemukan urgensi sosiologisnya. Publik kini disuguhkan pada kenyataan pahit bahwa carut-marutnya fungsi

Bappeda Nganjuk sebagai “dirijen” orkestrasi pembangunan bukan sekadar asumsi, melainkan sebuah pola kegagalan sistemik yang peninggalannya kini merusak proyek strategis nasional lainnya: Bendungan Semantok.

Alih-alih menjadi solusi penanganan banjir yang paripurna, megaproyek Bendungan Semantok yang digadang-gadang menjadi kebanggaan daerah justru meninggalkan rentetan dosa perencanaan yang ugal-ugalan.

Ironisnya, alur kehancuran koordinasi antar-lembaga pada kasus Semantok kini terdeteksi kuat sedang direplikasi oleh oknum birokrasi dalam draf rancangan Bendungan Margopatut TA 2024.

Skandal Pajang Buku: Anggaran Keluar, Dinas Sektoral ‘Buta Data’. Bappeda Nganjuk dituding gagal total dalam mengalirkan hilirisasi hasil riset Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Pekerjaan perencanaan senilai miliaran rupiah setiap tahunnya dinilai hanya berakhir menjadi tumpukan Laporan Awal, Laporan Antara, dan Laporan Akhir yang terjilid rapi menghias rak lemari kantor pemerintahan.

Dampaknya, pembangunan di Kabupaten Nganjuk tidak pernah menyentuh akar permasalahan. Sebagai contoh, Masterplan Drainase Perkotaan Nganjuk hingga detik ini dilaporkan masih bercampur menggunakan saluran irigasi peninggalan masa lalu akibat belum sinkronnya sistem drainase makro dan mikro. Kondisi ini memaksa OPD teknis seperti Dinas PUPR untuk melakukan pemborosan dengan membuat perencanaan ulang (re-planning) sendiri di lapangan.

Berita Terkait :  Pertahankan Juara Umum, Dindik Jatim Matangkan Persiapan LKS Dikmen

Setali tiga uang, draf Survey Investigation Design (SID) Embung yang menyerap anggaran besar pun kabarnya tidak pernah didistribusikan atau diterima oleh Dinas Pertanian untuk tata kelola irigasi persawahan petani bawah.

Cermin Buruk Semantok: Dari Blunder Hukum Lintas Daerah Hingga Reboisasi Gelap Jika sengkarut koordinasi internal di Margopatut dibiarkan tanpa evaluasi hukum, publik meyakini megaproyek ini akan mengulang “horor” administrasi Bendungan Semantok yang hingga kini menyisakan tiga borok utama:

Skandal TMKH Bondowoso: demi memenuhi kewajiban Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) akibat pembabatan hutan Semantok, Pemkab Nganjuk telah membelanjakan anggaran daerah untuk membeli lahan pengganti seluas 85 hektar di Kabupaten Bondowoso. Namun, akibat lemahnya validasi hukum dokumen perencana, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi hanya mengakui 16 hektar saja. Sisa puluhan hektar lahan yang telanjur dibeli kini terlunta-lunta dan rawan menjadi temuan kerugian negara total (total loss).

Nestapa kemanusiaan warga terdampak akibat draf mitigasi sosial (LARAP) yang digarap asal-asalan di atas meja, proses penempatan warga terdampak Semantok pasca-menerima uang ganti untung berakhir memprihatinkan. Warga relokasi justru ditempatkan secara sepihak di atas lahan milik Perum Perhutani tanpa penyelesaian status hukum agraria yang matang, memicu potensi konflik vertikal berkepanjangan. Sebanyak 115 warga terdampak semantok datang ke DPRD menuntut SHM atas tanah Perhutani pada Kamis, (26/02/2026) kemarin. Ratusan petani juga melakukan demo dengan tuntutan suplesi air dari bendungan Semantok pada Kamis. (31/02/2026) kemarin. .

Berita Terkait :  Bupati Tuban Peringati Hari Besar Nasional Sekaligus dalam Satu Upacara

Komitmen ekologis yang gelap: Kewajiban kontraktual lingkungan berupa reboisasi serta rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Kecamatan Ngluyu sebagai kompensasi dampak ekologis waduk hingga saat ini posisinya masih “gelap gulita” tanpa laporan realisasi yang transparan ke publik.

Kebohongan Publik Berkedok Kapasitas Raksasa 30 Juta m^3 Modus menyembunyikan ancaman sosial demi meloloskan draf anggaran kini berulang di Margopatut. Demi mengejar target draf desain bendungan setinggi 100 meter dengan kapasitas tampungan fantastis mencapai 30 juta meter kubik air,

Para pejabat secara manis meyakinkan media massa bahwa proyek ini tidak akan menggusur rumah warga dan hanya menyasar lahan pertanian. Namun, draf Laporan Akhir setebal 354 halaman hasil garapan PT WECON kerja sama operasi (KSO) PT. GISS senilai Rp3,58 Miliar tersebut tidak bisa berbohong.

Pada halaman 21 dokumen internal tersebut secara jujur tertulis: “Dampak negatif dari rencana bendungan ini adalah adanya persawahan, pemukiman, dan fasilitas umum yang akan ditenggelamkan sehingga menimbulkan dampak sosial masif.”

Ultimatum Solusi bagi Kepemimpinan Daerah menumpuknya borok perencanaan dari era Semantok hingga Margopatut menuntut ketegasan politik dari Bupati Marhaen dan Wakil Bupati Trihandy. Pemerintah daerah tidak boleh lagi berkompromi dengan model kerja birokrasi kejar tayang serapan anggaran jasa konsultansi.

Langkah berani Tim Penyidik Pidsus Kejari Nganjuk di bawah komando Kasi Pidsus Rizky Raditya Eka Putra yang telah menyita 47 dokumen di Bappeda Kamis (21/05/2026) harus dikawal sebagai momentum bersih-bersih total. Publik Nganjuk mendesak dilakukannya audit forensik menyeluruh terhadap dokumen PT WECON KSO PT.GISS serta pembentukan tim independen lintas OPD yang transparan. Keselamatan ekologis dan hak sosiologis warga lereng Wilis tidak boleh kembali ditukar dengan tumpukan laporan kertas formalitas birokrasi yang memiskinkan dan menyengsarakan rakyat bawah. [end.gat]

Berita Terkait :  Komisi I DPRD Gresik Rekomendasikan OPD Tambah Anggaran

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!