29.4 C
Sidoarjo
Wednesday, May 6, 2026
spot_img

Sembilan Kursi Eselon II Kosong, Kepala ESDM Jatim Dinonaktifkan


Pemprov, Bhirawa
Kekosongan jabatan strategis kembali membayangi kinerja birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Di tengah sembilan kursi eselon II yang belum terisi, satu posisi kunci bahkan harus ditinggalkan sementara oleh pejabatnya karena tersandung kasus hukum.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, merinci sejumlah jabatan yang kosong di antaranya Asisten III (Administrasi Umum), Kepala Bakorwil Pamekasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta dua posisi staf ahli.

“Total ada sembilan jabatan eselon II yang kosong. Ini tentu menjadi perhatian karena menyangkut efektivitas kinerja pemerintahan,” ujar Yuyun, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (6/5).

Di sisi lain, posisi Kepala Dinas ESDM Jatim yang sebelumnya dijabat Aris Mukiyono kini juga dalam kondisi nonaktif. Aris diberhentikan sementara menyusul status hukumnya yang tengah berproses.

Yuyun menegaskan, pemberhentian sementara dilakukan sejak yang bersangkutan ditahan. Namun demikian, hak kepegawaian Aris tetap diberikan sesuai ketentuan.

“Yang bersangkutan masih menerima hak, yakni 50 persen dari gaji. Namun karena beliau mendekati masa purna tugas, usia 60 tahun pada Juni ini perhitungannya mengacu pada ketentuan pensiun, yakni sekitar 75 persen dari hak pensiun,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH) baru akan diambil setelah ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).

Berita Terkait :  Percepat Swasembada Pangan, Menteri PU Dody Perkuat Koordinasi di Jawa Timur

“Kalau nanti terbukti dan sudah inkrah, baru kita ambil keputusan PTDH,” tegasnya.

Terkait dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, Yuyun menyebut perlakuannya berbeda karena tidak berada dalam kondisi mendekati masa pensiun seperti Aris.

“Untuk dua tersangka lainnya, aturannya berbeda. Kami masih berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan mekanismenya,” tambahnya.

BKD Jatim, lanjut Yuyun, memastikan ketiga aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus tersangka tersebut saat ini telah diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Kami akan koordinasi dengan BKN aturannya seperti apa. Ketiganya tersangka sudah diberhentikan sementara,” pungkasnya. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!