Bojonegoro, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mendorong pelaku usaha mikro untuk naik kelas melalui penguatan legalitas usaha. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sadar Legalitas Berusaha (SALEHA) yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kemarin (5/5), di Gedung Angling Dharma, Bojonegoro.
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 pelaku UMKM dari lima kecamatan, yakni Bojonegoro, Kapas, Balen, Trucuk, dan Dander. Para peserta mendapatkan layanan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), hingga pengajuan sertifikat halal.
Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budiyanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang difasilitasi daerah untuk memberikan kemudahan akses legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil. “Melalui kegiatan ini, pelaku usaha difasilitasi mulai dari pengurusan NIB, SPP-IRT untuk produk rumah tangga, hingga pengajuan sertifikat halal,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi faktor penting dalam pengembangan usaha. NIB, kata dia, merupakan syarat dasar untuk memperoleh pengakuan resmi sekaligus membuka peluang pengembangan usaha ke skala yang lebih besar. “Kalau ingin usaha legal, harus memiliki NIB. Untuk usaha risiko rendah cukup dengan NIB, sedangkan risiko menengah hingga tinggi membutuhkan tambahan sertifikat standar maupun izin,” jelasnya.
Budiyanto juga menyebutkan bahwa layanan perizinan dapat diakses masyarakat melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Selain itu, pihaknya juga menyediakan layanan jemput bola bagi pelaku usaha di wilayah yang jauh dari pusat layanan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Bojonegoro, Fatkhur Rozi, memberikan edukasi mengenai keamanan pangan kepada peserta. Ia menjelaskan bahwa pangan aman adalah pangan yang terbebas dari bahaya fisik, biologis, maupun kimia. “Bahaya fisik seperti rambut, kuku, atau kerikil. Bahaya biologi meliputi kuman, bakteri, protozoa, dan cacing parasit. Sedangkan bahaya kimia bisa berasal dari logam berat atau racun dari jamur,” katanya.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan keamanan pangan yang masih kerap terjadi, seperti cemaran mikroba akibat sanitasi yang rendah, cemaran kimia dari lingkungan tercemar, penggunaan bahan tambahan pangan berlebihan, hingga penyalahgunaan bahan berbahaya.
Melalui kegiatan SALEHA ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap pelaku UMKM semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan keamanan produk. Dengan demikian, daya saing produk lokal diharapkan meningkat dan mampu memperkuat kepercayaan konsumen.[bas.ca]
Pemkab Bojonegoro Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Program ‘Saleha’


