Oleh :
Hendrik Kurniawan
Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Dr. H. Sumarno Banyuwangi
Menakar Rencana Penutupan Prodi:
Baru-baru ini Kementerian pendidikan Tinggi berencana untuk menutup program studi yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan industri
memunculkan banyak kegelisahan di kalangan masyarakat. Di satu sisi, negara memang dituntut untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi tidak
terputus dari realitas dunia kerja. Namun di sisi lain, pendekatan yang terlalu sempit, yakni menilai relvansi hanya dari kacamata industri
bisa berpotensi menggeser arah pendidikan tinggi dari mandat konstitusionalnya.
Sebagai negara hukum (Rechtsstst), Indonesia tidak hanya menempatkan pendidikan sebagai instrumen ekonomi saja, melainkan sebagai hak dasar
warga negara untuk belajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Sebab di dalam konstitusi kita tegas menyatakan bahwa negara bertanggung jawab
mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian frasa ini tidak boleh direduksi hanya dengan kata “tenaga kerja siap pakai”. Akan tetapi di dalamnya
mengandung banyak makna yang jauh lebih luas. Membangun peradaban, membangun karakter, membangun manusia yang berpengetahuan, serta membangun
manusia yang berpikir kritis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam perspektif hukum tata negara, kebijakan publik terutama dibidang pendidikan tinggi seharusnya dapat diuji dengan dua pertanyaan yang
mendasar. Apakah ia selaras dengan prinsip negara hukum, dan apakah ini menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara? Rencana penutupan
program studi secara permanen yang hanya di dasarkan semata pada indikator “relevansi industri” patut dipertanyakan dari dua sudut pandang
tersebut.
Pertama, dari sisi prinsip negara hukum, setiap kebijakan harus didasarkan pada ukuran yang jelas, rasional, dan tidak diskriminatif. Istilah
“tidak relevan dengan industri” sendiri menyimpan problem konseptual. Industri yang mana? Dalam waktu yang seperti apa? Dunia kerja bersifat
dinamis, berubah seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan sosial. Program studi yang hari ini dianggap tidak relevan bisa saja menjadi
penting di masa depan. Mengunci penilaian relevansi pada kondisi pasar saat ini justru berisiko menjadikan kebijakan pendidikan bersifat
jangka pendek dan keputusan yang bersifat reaktif.
Kedua, dari sisi hak konstitusional, pendidikan tinggi tidak boleh direduksi menjadi sekadar fungsi ekonomi semata. Program studi di bidang
ilmu sosial, humaniora, hukum, dan filsafat, maupun keagamaan, sering kali tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan industri
dalam arti sempit. Namun, justru di sanalah peran strategisnya, bisa membentuk nalar kritis, etika publik yang baik, dan kesadaran hukum
masyarakat. Tanpa bidang-bidang ini, pembangunan yang berorietasi ekonomi berpotensi kehilangan arah dan nilai.
Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa relevansi pendidikan tinggi tidak hanya diukur dari kemampuan menghasilkan tenaga kerja,
tetapi juga dari kontribusinya terhadap kehidupan bermasyarakat, berdemokrasi, dan penegakan hukum. Negara yang terlalu menekankan utilitas
ekonomi dalam pendidikan tinggi berisiko melahirkan generasi yang terampil, tetapi miskin refleksi dan tanggung jawab sosial masyarakat.
Lebih jauh, rencana penutupan program studi secara permanen juga menimbulkan persoalan dalam kerangka otonomi perguruan tinggi. Dalam sistem
pendidikan tinggi modern, perguruan tinggi diberikan ruang untuk mengembangkan keilmuannya sesuai dengan karakter, kebutuhan lokal, dan visi
akademiknya. Intervensi negara yang terlalu jauh, apalagi dalam bentuk penutupan secara permanen, dapat menggerus prinsip otonomi tersebut.
Tentu, bukan berarti negara tidak boleh melakukan evaluasi. Evaluasi adalah bagian penting dari tata kelola pendidikan yang baik. Program studi yang tidak memenuhi standar mutu, minim peminat, atau tidak memiliki prospek pengembangan memang perlu dibenahi. Namun, pembenahan
tidak selalu harus berujung pada penutupan. Pendekatan yang jauh lebih proporsional adalah melakukan revitalisasi, penguatan kurikulum yang
disesuaikan dengan kebutuhan lulusan, atau bahkan integrasi keilmuan lintas disiplin ilmu.
Di sinilah perbedaan antara kebijakan yang berbasis perbaikan (reformative) dan kebijakan yang bersifat eliminatif. Kebijakan eliminatif
cenderung mengambil jalan pintas dengan menutup yang dianggap tidak efisien. Sementara kebijakan reformative berupaya memperbaiki dan
menyesuaikan tanpa menghilangkan potensi yang ada. Dalam perspektif hukum tata negara yang berorientasi pada perlindungan hak konstitusional
warga negara, pendekatan kedua jelas lebih sejalan dengan prinsip konstitusi.
Selain itu, perlu diingat bahwa pendidikan tinggi memiliki fungsi jangka panjang yang tidak selalu dapat diukur secara langsung oleh
indikator pasar. Banyak inovasi dan pemikiran besar justru lahir dari ruang-ruang akademik yang pada awalnya dianggap “tidak praktis”. Jika
negara hanya mendukung bidang yang langsung terhubung dengan industri, maka ruang untuk eksplorasi ilmiah yang lebih luas akan semakin
menyempit. Memang sudah sepantasnya kita harus terbiasa untuk tidak diskriminatif terhadap program studi, sudah seharusnya tidak ada lagi
perbedaan saintek paling favorit soshum tidak favorit. Justru keduanya mempunyai kontribusi yang nyata untuk bangsa dan negara dibidangnya
masing-masing.
Kebijakan pendidikan yang terlalu tunduk pada logika pasar juga berpotensi memperdalam ketimpangan. Perguruan tinggi di daerah, yang mungkin
memiliki keterbatasan akses terhadap industri besar, akan semakin terpinggirkan. Program studi yang berakar pada kebutuhan lokal seperti
misalnya kajian budaya, agama, hukum adat, atau pembangunan wilayah berbasis daerah lokal juga bisa terancam hilang, padahal justru bisa jadi
itu sangat penting bagi masyarakat di daerah tersebut.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu diajukan bukanlah apakah suatu program studi relevan dengan industri, tetapi apakah ia relevan dengan
kebutuhan bangsa secara menyeluruh. Kebutuhan bangsa tidak hanya soal kebutuhan industri, tetapi juga soal keadilan, demokrasi, agama, dan
budaya yang berkelanjutan.
Negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur pendidikan, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dengan sangat hati-hati dan
berlandaskan konstitusi. Menutup program studi secara permanen tanpa mempertimbangkan dimensi yang lebih luas berpotensi melanggar semangat
konstitusi.
Penting untuk mengingat bahwa pendidikan tinggi bukan sekadar pabrik tenaga kerja. Ia adalah ruang pembentukan peradaban yang ilmiah. Jika
kebijakan pendidikan hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri jangka pendek, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal
keberlangsungan program studi tertentu, tetapi juga arah masa depan bangsa itu sendiri.
———— *** ————–


