Bondowoso, Bhirawa
Aparat kepolisian kembali menegaskan ruang digital tetap berada dalam koridor hukum. Setelah Polres Bondowoso berhasil mengungkap praktik live streaming bermuatan asusila yang dijalankan secara berbayar, sekaligus mengamankan dua orang pelaku.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dalam operasi penindakan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AH dan SMO di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku memanfaatkan platform TikTok untuk menarik perhatian pengguna. Selanjutnya, penonton diarahkan ke aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar.
Untuk mengakses siaran bermuatan asusila secara langsung, penonton diwajibkan mentransfer sejumlah uang. Aktivitas tersebut diketahui berlangsung berulang kali sepanjang April 2026.
Dalam penggeledahan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video kegiatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan digital, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan.
”Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta peran aktif masyarakat. Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis karena dampaknya sangat merugikan dan merusak tatanan sosial,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres setempat, Senin (4/5).
Iptu Wawan menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial serta tidak mudah tergiur konten ilegal.
”Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau konten yang melanggar hukum, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan berbasis digital terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga ruang digital tetap aman dan bermartabat. [san.fen]


