33 C
Sidoarjo
Sunday, April 26, 2026
spot_img

Isi Gas Elpiji Dipindahkan Cara Ilegal, Polisi Amankan Tiga Tersangka

Kab Malang, Bhirawa

Polres Malang berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal. Pengungkapan dilakukan di wilayah Dusun Semanding, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dari pengungkapan kasus tersebut, ada tiga tersangka yang diamankan, yakni berinisial FM (34), MR (33), dan M (49), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, Minggu (26/4), kepada wartawan, bahwa pihaknya sudah mengamankan tiga tersangka dalam penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram.

Pengungkapan kasus itu, bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Malang yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi.

Dalam aksinya itu, lanjut dia, diketahui dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Dusun Semanding, Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, dengan menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi.

“Kasus ini terungkap setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/4) lalu, di wilayah Dusun Semanding. “Petugas juga menemukan tersangka FM tengah memindahkan isi gas elpiji subsidi ke tabung Bright Gas. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai,” paparnya.

Berita Terkait :  Stasiun Madiun Layani 25.070 Penumpang Selama Libur Panjang Peringatan Maulid

Dalam kesempatan itu, Hafiz juga menyampaikan, dari praktik tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung isi 12 kilogram. Sedangkan gas hasil pemindahan dijual dari FM ke MR seharga Rp140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga Rp200 ribu. Dalam kasus ini, modus yang digunakan cukup sederhana namun berbahaya, yakni dengan memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.

Motif para tersangka tersebut, terang dia, adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga gas elpiji subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 106 tabung gas elpiji 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit mobil Grand Max, STNK, serta beberapa unit ponsel.

“Empat tabung gas elpiji isi 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” ungkapnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!