26 C
Sidoarjo
Sunday, March 15, 2026
spot_img

Bupati Gatut Sunu Berangkatkan Armada Penyalur 47 Ton Beras Zakat Fitrah

Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, memberangkatkan armada truk yang mengangkut 47 ton beras zakat fitrah di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (13/3). Beras zakat fitrah tersebut akan disalurkan ke 19 kecamatan se-Kabupaten Tulungagung.

“Total ada 47 ton beras zakat fitrah yang disalurkan oleh Baznas Tulungagung,” ujar Bupati Gatut Sunu usai acara pemberangkatan. Ia berharap penyaluran beras zakat fitrah itu akan bermanfaat bagi yang membutuhkan.

“Penyalurannya ke seluruh kecamatan. Mohon doa restunya semoga bisa bermanfaat bagi saudara kita yang membutuhkan,” tuturnya. Hal yang sama dikatakan Ketua Baznas Tulungagung, Suyadi. Ia menyebut penyaluran zakat fitrah berupa beras sejumlah 47 ton sama dengan penyaluran zakat fitrah pada tahun lalu.

“Perolehan zakat fitrah tahun ini sama seperti tahun kemarin. Sama tidak jauh berbeda,” paparnya. Suyadi yang mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten Tulungagung ini membeberkan jika zakat fitrah yang disalurkan merupakan perolehan dari masyarakat Tulungagung. Termasuk dari ASN.

Perolehan zakat fitrah tidak hanya berupa beras, tetapi juga uang. Untuk yang berupa uang kemudian dibelikan beras sebelum kemudian disalurkan kepala yang berhak menerimanya.

“Mayoritas ASN berupa uang yang kemudian kita belanjakan beras. Jadi tidak kita bagikan uang, tetapi kita bagikan beras,” tuturnya.
Menurut dia, zakat fitrah tidak berbentuk uang. Harus berupa makanan pokok. “Kan orang Tulungagung makanan pokoknya kan beras, sehingga kita belikan beras. Terus kita distribusikan,” paparnya lagi.

Berita Terkait :  Komite III DPD RI: Pemangkasan TKD 2026 Harus Jadi Alarm Serius Pemerintah dan Daerah

Selanjutnya, Suyadi menegaskan jika beras zakat fitrah ditujukan pada penerima, yakni fakir miskin yang ada di desa-desa melalui kecamatan. Zakat fitrah tidak boleh disalurkan pada selain fakir miskin.

“Jadi nanti dari kecamatan di droping ke desa-desa untuk diberikan pada fakir miskin. Selain fakir miskin tidak boleh menerima zakat fitrah,” pungkasnya. [wed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!