24 C
Sidoarjo
Sunday, March 15, 2026
spot_img

Air Keras dan Wajah Demokrasi yang Melepuh

Oleh :
Rahmi Andri Wijonarko
Guru swasta di SMP Luqman Al Hakim Surabaya

Malam itu, wajah Andrie Yunus melepuh. Bukan karena api, melainkan oleh cairan keras yang disiramkan seorang pengecut pada Maret 2026. Seketika, kulit terbakar, namun rasa sakitnya tak berhenti di situ. Ia menjalar, membekas jauh lebih dalam, menggoreskan luka pada tubuh demokrasi kita yang selama ini kita rawat bersama. Serangan ini bukan sekadar aksi kriminal biasa; ia adalah sebuah pesan horor yang dikirimkan kepada siapa pun yang masih berani melawan, bersuara lantang, dan membela mereka yang tak bersuara.

Kita jadi teringat Novel Baswedan, mungkin juga yang lainnya. Polanya begitu mirip, seperti skenario lama yang diputar ulang dengan kaset yang sama. Ada pola “kekerasan senyap” yang kembali menampakkan taringnya. Sebuah senjata ampuh yang dirancang bukan hanya untuk melumpuhkan fisik, tetapi untuk membungkam keberanian, menciptakan teror, dan pada akhirnya, menggerogoti ruang-ruang kritis di negeri ini. Pertanyaannya, mengapa pola ini terus berulang? Mengapa hantu yang sama selalu bisa kembali menghantui?

Jika kita meminjam pisau analisis Prof David S. G. Carter, Direktur Intelijen dan School of Criminal and Justice, Michigan State University tentang manajemen krisis, jawabannya mungkin terletak pada satu kata: ketidakpastian. Serangan-serangan ini dengan cerdik menciptakan dua lapis ketidakpastian yang mematikan. Lapis pertama adalah ketidakpastian hukum. Selama aktor intelektual di balik penyiraman air keras tak pernah disentuh, selama kasus-kasus sebelumnya mangkrak tanpa kejelasan, maka muncullah persepsi bahwa hukum itu tumpul ke atas. Terciptalah sebuah “ruang gelap” impunitas, sebuah zona nyaman bagi para pelaku untuk merasa aman dan kebal, sehingga mereka bisa mengulangi aksinya kapan pun mereka mau.

Berita Terkait :  Komunikasi Publik dan Masa Depan Penerimaan Negara di Era Digital

Lapis kedua adalah ketidakpastian keamanan, sebuah teror psikologis. Ketika seorang aktivis diserang di siang bolong, pesan yang tersirat adalah: “Kau bisa jadi berikutnya.” Ketidakpastian tentang siapa target selanjutnya ini menciptakan iklim ketakutan yang membekukan. Akibatnya, masyarakat sipil, para akademisi, jurnalis, bahkan mahasiswa, mulai melakukan sensor diri. Kata-kata ditelan kembali, kritik diredupkan, bukan karena takut pada argumen, tetapi karena takut pada air keras. Inilah chilling effect yang sesungguhnya, sebuah kematian demokrasi secara perlahan.

Pengalaman pahit ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Di berbagai belahan dunia, air keras telah lama menjadi alat teror, dan dari sana kita bisa belajar bagaimana seharusnya negara bertindak. Ambil contoh Uganda. Di sana, serangan air keras seringkali bermotif gender, di mana perempuan menjadi target utama karena menolak hubungan asmara. Namun, yang membedakan Uganda dengan kita adalah respons sistematis yang lahir dari tekanan masyarakat sipil. Para korban, seperti mahasiswi Linette Kirungi yang disiram mantan pacarnya, tidak hanya berjuang untuk kesembuhan diri sendiri. Mereka membangun gerakan, mendesak pemerintah untuk mendeklarasikan serangan air keras sebagai “kejahatan serius”. Hasilnya, Menteri Kehakiman Uganda, Ephraim Kamuntu, secara terbuka berkomitmen untuk mengesahkan undang-undang baru guna menghentikan kejahatan ini. Uganda membuktikan bahwa ketika korban bersatu dan didukung solidaritas kolektif, mereka mampu memaksa negara untuk bergerak, tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mereformasi hukum.

Berita Terkait :  Belajar Sambil Produksi, TeFa Pawon Satu SMKN 1 Buduran Resmi Diluncurkan

Sementara itu, di tingkat global, organisasi seperti Acid Survivors Trust International (ASTi) menunjukkan pendekatan lain yang tak kalah penting. Mereka menemukan bahwa negara-negara dengan industri tekstil besar, seperti Bangladesh, Kamboja, dan Pakistan, memiliki frekuensi serangan air keras yang tinggi karena bahan kimia korosif asam sulfat, asam nitrat, asam klorida dan asam fosfat mudah didapat dari limbah industri. Menghadapi fakta ini, ASTi tidak hanya melakukan advokasi hukum, tetapi juga pendekatan budaya dan korporasi. Mereka meluncurkan kampanye “Tear Couture” yang menargetkan para eksekutif industri fesyen global, mendorong mereka untuk menerapkan kontrol ketat atas distribusi bahan kimia berbahaya di pabrik-pabrik mereka. Langkah ini menyentuh akar masalahyaitu ketersediaan bahan kimia. Ini adalah contoh bagaimana memutus akses bahan baku bisa menjadi strategi antisipasi yang efektif, melibatkan sektor swasta untuk ikut bertanggung jawab.

Dari Uganda dan upaya global ASTi, kita belajar bahwa penyelesaian kasus Andrie Yunus tidak boleh berhenti pada penangkapan eksekutor lapangan yang mungkin hanya sekadar upahan. Itu jebakan. Rantai impunitas harus diputus hingga ke akar-akarnya. Pertama, negara harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. Polri, meski garda terdepan, perlu didampingi Komnas HAM dan akademisi untuk menjamin objektivitas penyelidikan. Kedua, penyelidikan harus cermat, termasuk audit digital dan penelusuran asal-usul bahan kimia yang digunakan. Dari situ, pemerintah harus segera memperketat regulasi penjualan bahan-bahan kimia berbahaya di tingkat ritel. Jangan sampai air keras semudah itu didapatkan untuk menjadi senjata teror. Ketiga, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu diberikan kewenangan lebih untuk memberikan perlindungan proaktif, bukan hanya setelah kejadian, tetapi saat seorang aktivis sedang menangani kasus berisiko tinggi.

Berita Terkait :  MGBK Kota Batu Tingkatkan Akses Informasi Pelajar Melalui Edufair 2024

Namun, antisipasi terbaik bukan hanya datang dari negara. Di tengah ketidakpastian, kita harus membangun ketahanan. Organisasi masyarakat sipil harus memiliki sistem peringatan dini dan protokol keamanan internal yang lebih kuat, termasuk perlindungan digital. Yang terpenting, solidaritas kolektif harus menjadi perisai kita. Cara paling ampuh melawan teror adalah dengan tidak membiarkan korbannya sendirian. Uganda mengajarkan bahwa solidaritas korban mampu memaksa perubahan hukum. Jika satu aktivis disiram air keras, sepuluh aktivis lainnya harus berdiri di sampingnya, meneriakkan isu yang sama dengan lantang. Dengan begitu, tujuan pelaku untuk membungkam isu tersebut akan gagal total.

Negara, melalui Menteri HAM Natalius Pigai dan Kapolri, berhutang jawaban yang nyata kepada publik. Jika di Uganda seorang menteri kehakiman berani berkomitmen membuat undang-undang baru, kita juga berhak menuntut hal serupa. Bukan hanya janji untuk menangkap pelaku, tetapi juga komitmen untuk menutup celah impunitas dan memperketat regulasi. Jika kasus Andrie Yunus kembali berakhir tanpa terungkapnya dalang intelektual, maka kita telah kalah. “Air keras” akan terus menjadi hantu yang menghantui, dan wajah demokrasi kita akan semakin melepuh, meninggalkan bekas luka yang takkan pernah sembuh.

———— *** ————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!