Kota Malang, Bhirawa
Komisi D DPRD Kota Malang mencium adanya ketidakberesan dalam proses relokasi Pasar Gadang. Ketua Komisi D, Bayu Rekso Aji, mensinyalir adanya potensi pelanggaran prosedur terkait keterlibatan pihak ketiga (kontraktor) dalam pembangunan lapak sementara yang skemanya dinilai gelap dan tidak transparan.
Kecurigaan ini muncul setelah jajaran Komisi D melakukan peninjauan lapangan. Bayu mengungkapkan, terdapat perbedaan mencolok antara pemaparan dinas saat rapat kerja dengan realita pembangunan di lokasi relokasi.
Bayu Rekso Aji menyoroti adanya “anggaran siluman” yang muncul di lapangan. Berdasarkan pembahasan di legislatif, plot anggaran untuk relokasi dalam APBD Perubahan 2025 hanya berkisar di angka Rp1 miliar sekian. Namun, fakta di lapangan menunjukkan rencana anggaran yang jauh lebih besar.
“Kami kaget, saat turun ke lapangan muncul angka Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga Rp9,6 miliar. Padahal yang dibahas di APBD Perubahan itu hanya Rp1,2 miliar. Pertanyaannya, ini anggaran siapa? Ternyata dari kontraktor, bukan milik Pemkot. Ini yang akan kita telusuri,” tegas Bayu.
Keterlibatan kontraktor yang secara sepihak membangun konstruksi rangka baja tanpa dasar hukum yang jelas menjadi perhatian serius Dewan. Bayu mengaku pihaknya baru mengetahui skema ini saat melihat langsung bangunan yang sudah berdiri.
Politisi muda ini juga mempertanyakan istilah “swadaya” yang digunakan oleh pihak-pihak terkait. Menurutnya, jika pembangunan melibatkan pihak ketiga dan terdapat praktik jual beli lapak kepada pedagang, maka hal tersebut harus memiliki payung hukum kerja sama yang jelas.
“Konsep swadaya itu seperti apa? Yang kami temukan ada pihak ketiga yang membangun, lalu muncul isu lapak itu dijual kepada pedagang lama maupun baru. Jika ada bentuk kerjasama, maka harus ada bagi hasil atau aturan pemanfaatan aset yang masuk ke daerah. Jangan sampai pedagang jadi korban praktik ilegal,” tambahnya.
Guna menjernihkan persoalan ini, Komisi D akan segera mengagendakan rapat kerja (hearing) dengan memanggil Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang beserta dinas terkait lainnya.
“Terus terang kami merasa ini aneh. Awalnya dibilang disewakan, tapi tiba-tiba muncul bangunan rangka baja milik kontraktor. Agar tidak menjadi bola liar, kami akan panggil Diskopindag untuk klarifikasi detail. Rencananya pemanggilan dilakukan segera setelah Lebaran nanti,” pungkas Bayu.
Hingga berita ini ditulis, pihak Diskopindag belum memberikan keterangan resmi terkait status keterlibatan pihak ketiga dalam proyek relokasi Pasar Gadang tersebut. [mut.dre]


