Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus mengawal pemenuhan hak pekerja menjelang hari raya. Sejak resmi dibuka pada 25 Februari 2026, Posko Pelayanan THR Keagamaan Jawa Timur mulai memproses laporan masyarakat terkait pembayaran tunjangan tahunan tersebut.
Hingga Selasa (3/3), petugas posko mencatat delapan pengaduan dari pekerja di sektor manufaktur. Sebaran aduan tersebut mencakup wilayah Surabaya dengan 3 kasus, Sidoarjo 1 kasus, dan Gresik 4 kasus. Seluruh pelapor mengeluhkan perusahaan yang hingga kini belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. Tim Pengawas Ketenagakerjaan langsung bergerak melakukan tindak lanjut begitu laporan masuk ke meja pelayanan.
“Kami terus memonitor perkembangan pemberian THR ini. Jika muncul perselisihan, kami segera mendorong penyelesaian melalui dialog yang sehat antara pekerja dan pengusaha,” ujar Sigit di kantor Disnakertrans Jatim.
Utamakan Jalur Dialog dan Klarifikasi
Sigit menjelaskan bahwa pemerintah hadir untuk memfasilitasi ruang komunikasi agar kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang adil. Meski beberapa aduan berhasil diselesaikan dengan cepat, pihaknya tetap mengedepankan prosedur klarifikasi yang teliti sebelum mengambil tindakan di lapangan.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa setiap data yang dilaporkan valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sigit menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah menjamin hak-hak buruh tetap terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami ingin semua selesai lewat jalur resmi dengan duduk bersama. Yang terpenting, hak pekerja harus terpenuhi tepat waktu agar mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang,” tambahnya.
Kehadiran Posko THR 2026 ini memberikan manfaat nyata bagi para pekerja sebagai saluran pengaduan yang responsif. Di sisi lain, Disnakertrans juga mengapresiasi sejumlah perusahaan di Jawa Timur yang justru telah memberikan THR lebih awal sejak posko ini diluncurkan pekan lalu.
Bagi pekerja yang mengalami kendala serupa, Disnakertrans Jatim mengimbau untuk segera memanfaatkan layanan di Posko Pelayanan THR Keagamaan agar mediasi dapat segera dilakukan. [rac.kt]


