Pemkab Bojonegoro, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2021 kepada 385 pegawai.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Pendopo Malowopati, Minggu (19/12) kemarin. Perpanjangan perjanjian kerja diberikan kepada 361 PPPK formasi guru dan 24 PPPK formasi tenaga kesehatan yang dinilai telah memenuhi persyaratan.
Penilaian dilakukan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, serta capaian kinerja individu dengan predikat minimal baik. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur masa perjanjian kerja PPPK hingga lima tahun dengan evaluasi kinerja setiap tahun.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja bukan sekadar proses administrasi, melainkan bentuk kepercayaan pemerintah yang harus dibalas dengan tanggung jawab dan peningkatan kinerja.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta peningkatan kapasitas diri di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis dan berbasis digital.
“PPPK harus menjadi ASN yang melayani dengan sepenuh hati, menjaga etika, serta terus berinovasi. Jangan berhenti belajar dan jangan bekerja sekadar menggugurkan kewajiban,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan bahwa tujuan utama ASN adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa perpanjangan perjanjian kerja PPPK TA 2021 berlaku selama lima tahun dengan evaluasi kinerja setiap tahun.
Penandatanganan perjanjian kerja dilakukan oleh Sekretaris Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang, sedangkan seluruh dokumen kepegawaian diserahkan secara elektronik melalui perangkat daerah masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bojonegoro juga mengimbau para PPPK agar aktif memanfaatkan media sosial sebagai ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro untuk mempublikasikan program kerja dan kinerja pemerintah.
Upaya tersebut dinilai sebagai bagian dari pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
Melalui perpanjangan perjanjian kerja ini, Pemkab Bojonegoro berharap para PPPK mampu menjadi penggerak utama pelayanan publik dan pembangunan daerah, serta bersama-sama mewujudkan Bojonegoro yang bahagia, makmur, dan membanggakan. [bas.dre]


