27 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lindungi UMKM dari Ancaman Aplikasi Temu

Aplikasi e-commerce asal Cina yang bernama Temu belakangan menyita perhatian publik dan pemerintah. Aplikasi Temu tersebut disoroti, sebab terbaca rentan berpotensi mengganggu ekosistem pasar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Bahkan, kehadiran Temu ini dianggap lebih berbahaya daripada TikTok Shop yang dulu sempat menjadi polemik. Pasalnya, aplikasi ini langsung menghubungkan produk-produk dari pabrik kepada pembeli. Sehingga, tidak lagi ada reseller, affiliator dan pihak ketiga dalam rantai pasok.

Lugasnya aplikasi Temu ini secara teknis beroperasi dengan model bisnis penjualan langsung dari pabrik ke konsumen atau factory to consumer, sehingga bisa memfasilitasi perdagangan cross border atau dari luar negeri. Teknis seperti itu, tentu sangat berpotensi mengancam produk-produk UMKM. Bahayanya lagi, sekarang aplikasi Temu menjadi salah satu yang paling banyak diunduh di App Store dan Google Play, bahkan per April 2024 jumlah unduhan aplikasi Temu sudah mencapai 165,12 juta unduhan,(Kontan,26/6/2024).

Itu artinya, model bisnis Temu mengambil keuntungan langsung dari konsumen. Dan, selebihnya aplikasi Temu sebagai platform e-commerce asal China bisa langsung menawarkan berbagai produk mulai dari fashion, elektronik, hingga kebutuhan rumah tangga. Sehingga, di Temu, masyarakat bisa membeli berbagai produk dengan harga yang sangat terjangkau. Di aplikasi Temu ini juga memungkinkan pengguna bisa berbelanja secara online dengan pengalaman yang mudah dan efisien.

Berita Terkait :  Berantas Beking Judol

Sejatinya, model bisnis seperti itu tidak cocok dengan kebijakan di dalam negeri, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Ditambah, PP nomor 29 Tahun 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI, dan juga revisi Permendag nomor 31 Tahun 2023, tentang Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, sehingga saat ada cross border langsung tidak boleh. Terlebih, aplikasi Temu belum ada izinnya. Berangkat dari kenyataan dan regulasi yang ada, maka pemerintah perlu hadir mengantisipasi ekses negatif dari penetrasi e-commerce seperti Temu, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bagi produk impor yang menyalahi ketentuan Permendag 31/2023 dan PMK 96/2023.

Novi Puji Lestari
Dosen FEB Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img