27 C
Sidoarjo
Thursday, March 12, 2026
spot_img

Tim Terpadu Kemenhut Rekomendasikan Tahura Gunung Lawu Jatim Seluas 7.341 Hektare


Upaya Mitigasi Bencana dan Pelestarian Ekosistem Jawa
Pemprov, Bhirawa
Tim Terpadu yang dibentuk Kementerian Kehutanan Republik Indonesia merekomendasikan kawasan seluas 7.341 hektare di lereng timur Gunung Lawu, Jawa Timur, layak ditetapkan sebagai kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian komprehensif terhadap usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan lindung dan hutan produksi seluas sekitar 10.244 hektare menjadi Tahura Gunung Lawu.

Usulan tersebut dinilai mendesak guna memperkuat perlindungan ekosistem, mencegah kerusakan hutan, serta meningkatkan ketahanan lingkungan sekaligus menyempurnakan perlindungan lanskap Gunung Lawu secara menyeluruh.

Langkah tersebut juga melengkapi keberadaan Taman Hutan Raya KGPAA Mangkunagoro I di sisi barat Gunung Lawu yang berada di wilayah Jawa Tengah dan telah ditetapkan sejak tahun 2003. Selain itu, usulan ini menjadi bagian dari langkah antisipasi dan mitigasi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Urgansi Perlindungan
Ketua Tim Terpadu sekaligus Ahli Konservasi Keanekaragaman Hayati dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Hendra Gunawan menegaskan bahwa kawasan Gunung Lawu tidak hanya berfungsi sebagai kawasan konservasi, tetapi juga memegang peran vital sebagai “menara air” utama bagi Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo.

Kawasan ini menjadi hulu bagi puluhan sungai dan sumber mata air yang memasok kebutuhan air untuk pertanian, industri, dan domestik di wilayah hilir seperti Magetan, Ngawi, Bojonegoro, Tuban hingga Gresik.

“Jika hutan di kawasan Gunung Lawu rusak, dampaknya akan bersifat sistemik. Bisa terjadi penurunan kualitas dan kuantitas air secara ekstrem, meningkatnya erosi, banjir bandang, hingga longsor yang mengancam keselamatan dan ekonomi masyarakat,” ujarnya, Kamis (12/3).

Berita Terkait :  Pegiat Literasi dan Pustakawan Tuban dapat Bimtek dari Dispersip

Karena itu, penetapan Tahura Gunung Lawu dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan sistem hidrologi sekaligus memitigasi bencana hidrometeorologi.

Prof Hendra juga menyampaikan bahwa kawasan Gunung Lawu memiliki nilai ekologis yang sangat penting sehingga membutuhkan perlindungan yang lebih kuat melalui skema kawasan konservasi.

“Penetapan kawasan hutan Gunung Lawu sebagai Tahura merupakan langkah strategis yang mendesak. Kawasan ini tidak hanya memiliki keanekaragaman hayati tinggi, tetapi juga berfungsi sebagai penyangga kehidupan jutaan masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujarnya.

Penelitian lapangan oleh Tim Terpadu sendiri, telah dilaksanakan selama sepuluh hari, pada 1-10 Desember 2025, di wilayah Kabupaten Ngawi dan Magetan. Tim yang terdiri dari pakar multidisiplin dan perwakilan dari 11 instansi, termasuk Perum Perhutani, melakukan penilaian kelayakan dari berbagai aspek, mulai biofisik, sosial, ekonomi, budaya, hingga hukum dan kelembagaan.

Dari hasil kajian tersebut, kawasan seluas 7.341 hektare dinilai layak ditetapkan sebagai Tahura, sementara sekitar 3.316 hektare lainnya masih memerlukan kajian dan pertimbangan teknis lanjutan.

Menurut Prof. Hendra, kawasan Gunung Lawu merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di Pulau Jawa yang menjadi habitat berbagai spesies endemik dan terancam punah. Seperti Macan Tutul Jawa, Lutung Jawa, Elang Jawa, serta flora langka seperti pohon sarangan atau saninten.

Selain itu, Gunung Lawu juga memiliki fungsi ekologis penting sebagai daerah tangkapan air bagi Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo yang menopang kebutuhan air bagi sedikitnya 16 kabupaten/kota.

Berita Terkait :  Akibat Efesiensi Anggaran, DPUBM Kabupaten Malang Tunda Perbaikan Jembatan

“Gunung Lawu juga berfungsi sebagai menara air dengan sedikitnya 11 mata air besar yang memiliki debit antara 2 hingga 43 liter per detik,” jelasnya.

Secara biodiversitas Gunung Lawu diakui sebagai kawasan Key Biodiversity Area dan Important Bird Area. Tercatat sedikitnya 820 jenis tumbuhan berpembuluh serta puluhan satwa dilindungi hidup di kawasan tersebut. Beberapa spesies kunci yang menjadi perhatian konservasi antara lain macan tutul jawa, elang jawa, dan Trenggiling.

“Keberadaan spesies tersebut menegaskan pentingnya perlindungan habitat pegunungan yang masih relatif utuh,” tegasnya

Mitigasi Bencana dan Ketahanan Lingkungan
Tim Terpadu juga menilai kawasan Gunung Lawu memiliki peran vital sebagai “menara air” bagi Daerah Aliran Sungai Bengawan Solo. Kawasan ini menjadi hulu bagi puluhan sungai dan sumber mata air yang memasok kebutuhan air bagi pertanian, industri, hingga domestik di wilayah hilir seperti Magetan, Ngawi, Bojonegoro, Tuban hingga Gresik.

“Jika hutan di kawasan Gunung Lawu rusak, dampaknya akan bersifat sistemik. Penurunan kualitas dan kuantitas air, erosi, banjir bandang hingga longsor dapat mengancam keselamatan dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, penetapan Tahura Gunung Lawu dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan sistem hidrologi sekaligus memitigasi bencana hidrometeorologi.

Potensi Ekonomi Berkelanjutan
Selain fungsi ekologis, usulan Tahura Gunung Lawu juga dinilai memiliki potensi ekonomi berkelanjutan melalui pemanfaatan jasa lingkungan, seperti penyerapan karbon, pengembangan wisata alam terpadu, hingga potensi energi panas bumi sekitar 137 MWe.

Gunung Lawu juga memiliki nilai budaya dan spiritual yang kuat bagi masyarakat Jawa. Kawasan ini memiliki tiga puncak utama yakni Hargo Dalem, Dumiling, dan Hargo Dumilah yang kerap menjadi tujuan ziarah.

Berita Terkait :  Puncak Semarak Milad SD Muhammadiyah 24 Surabaya Gelar Business Day

“Nilai budaya ini merupakan modal sosial yang kuat untuk membangun partisipasi masyarakat dalam pelestarian lintas generasi,” tambahnya.

Usulan Tahura yang diajukan Pemprig Jatim ini sesuai dengan landasan regulasi seperti Undang?Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang?Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dukungan Masyarakat Tinggi
Tim Terpadu juga melakukan survei terhadap ratusan responden di 25 desa sekitar kawasan Gunung Lawu. Hasilnya menunjukkan dukungan kuat masyarakat terhadap rencana pembentukan Tahura.

Sebanyak 85 persen responden menyatakan mendukung penetapan Tahura, sementara 69 persen menyatakan bersedia terlibat sebagai mitra penjaga hutan.

“Ketergantungan masyarakat terhadap kawasan hutan juga cukup tinggi. Sekitar 45 hingga 75 persen pendapatan rumah tangga warga berasal dari aktivitas di kawasan hutan, seperti agroforestri, penyadapan getah, dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu,” jelasnya.

Berdasarkan sintesis aspek biofisik, sosial, ekonomi, budaya, serta hukum dan kelembagaan, Tim Terpadu menyimpulkan kawasan hutan Gunung Lawu sangat layak ditetapkan sebagai Tahura dengan sejumlah penyesuaian teknis.

“Menjaga Lawu berarti menjaga masa depan. Keputusan hari ini akan menentukan apakah generasi mendatang mewarisi keberlanjutan atau justru kerentanan,”urai Prof. Hendra.

Ia menambahkan, usulan yang disampaikan Pemprov Jawa Timur juga menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan.

“Jawa Timur sedang mencontohkan kepemimpinan dalam pembangunan hijau yang berkelanjutan,” pungkasnya. [ina.gat*]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!