33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Perhutani dan Polres Situbondo Amankan Puluhan Batang Kayu Jati Hasil Ilegal Logging

Situbondo, Bhirawa
Satreskrim Polres Situbondo bersama Perhutani mengungkap kasus dugaan tindak pidana illegal logging yang dilakukan tiga pria di kawasan hutan Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo. Dari pengungkapan itu, polisi menyita puluhan batang kayu jati hasil tebang ilegal.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Pasir Putih-Situbondo, tepatnya di Petak 38B, Kampung Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasatreskrim, AKP Agung Hartawan menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah adanya patroli gabungan polisi dan petugas Perhutani yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen sah. Ketiga tersangka yang diamankan, diantaranya, DW (39), SM (59) dan AR (36). Ketiganya merupakan warga Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, Situbondo.

”Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kayu yang dibawa para pelaku berasal dari kawasan hutan jati dan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Ketiganya langsung diamankan beserta barang bukti,” ungkap AKP Agung.

AKP Agung Hartawan mengungkapkan, ketiga tersangka diduga menebang kayu jati di kawasan hutan secara ilegal lalu mengangkutnya menggunakan kendaraan pick up.. Dari lokasi penangkapan, Tim gabung Polisi dan Perhutani mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil pick up, 56 batang kayu jati dalam bentuk papan, tiga batang kayu jati dalam bentuk persegi, dua buah gergaji dan satu unit HP.

Berita Terkait :  Bawaslu Sampang Pastikan Kelompok Rentan Masuk Daftar Pemilih

”Modusnya, para pelaku menebang kayu jati dari hutan milik negara tanpa izin resmi, lalu mengangkutnya menggunakan mobil pick up. Rencananya, kayu tersebut akan dijual kembali ke pasaran,” tambah AKP Agung.

Dalam proses penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUHP..

”Untuk ancaman hukuman bagi pelaku illegal logging bisa mencapai lima tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik,” tegas AKP Agung.

AKP Agung Hartawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan liar maupun membeli hasil kayu tanpa dokumen resmi. ”Hutan adalah aset negara yang harus dijaga bersama. Kami akan tindak tegas siapapun yang merusaknya,” tandas AKP Agung. [awi.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru