Kabupaten Malang, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghibahkan aset rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yakni berupa dua bidang tanah yang berada di Desa Ladungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sedangkan hibah tanah tersebut diberikan kepada Desa Landungsari, dengan luas 3.852 meter persegi (m2), senilai Rp3,91 miliar, guna menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Hal ini sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Sedangkan aset rampasan negara tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Gusmin Tuarita, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 dengan amar putusan a quo.
Hal ini dibebarkan, Bupati Malang HM Sanusi, Minggu (23/3), kepada wartawan, KPK telah menghibahkan aset rampasan negara berupa dua bidang tanah kepada Pemerintah Desa Lansungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, melalui Pemkab Malang.
Sehingga dengan hibah aset negara tersebut, maka Pemkab Malang berkomitmen untuk mengembangkan aset hibah agar terkelola dengan optimal oleh Pemerintah Desa Landungsari, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sehingga pengelolaan lahan dapat diakselerasi melalui kolaborasi dengan kelompok tani pada desa setempat.
“Aset hibah dari KPK itu, tentunya harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung pada sektor pertanian di Desa Ladungsari. Serta dapat memberikan kontribusi yang lebih luas dan mandiri dengan mengelola aset Barang Milik Negara (BMN) secara transparan, profesional, dan berkelanjutan,” paparnya.
Dijelaskan, KPK secara keseluruhan menyerahkan 10 aset barang rampasan negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan total nilai Rp15,667 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemkab Malang.
Sedangkan penyerahan aset rampasan negara tersebut diserahkan melalui mekanisme hibah, yang diserahkan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Selasa (18/3).
Penyerahan aset rampasan negara itu sebagai upaya percepatan pemanfaatan aset rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi.
“Penyerahan hibah aset tersebut selanjutnya status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang Pemkab Malang. Sehingga BMN harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Bupati Malang. [cyn.dre]