26 C
Sidoarjo
Friday, March 6, 2026
spot_img

Dugaan Pencurian di Restoran, Komisi III DPR RI segera RDPU Perkara Nabilla O’Brien

Ketua Komisi III DPR Ri Habiburokhman.

DPR RI Jakarta. Bhirawa.
Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilla O’brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka.

“Kami akan mengundang Nabilla O’brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” tegas Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Jumat (6/3/2026).

Pertemuan tersebut kata politisi Gerindra itu, dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum. “Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” ujarnya.

Dikatakan, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus selebgram sekaligus pemilik resto Nabilah O’brien yang dijadikan tersangka atas laporan dugaan pencurian yang dia laporkan di restoran miliknya. Nabila akan hadir langsung dalam rapat ini di DPR RI.

Rencananya rapat akan digelar pada Senin (9/3). Nabilah diketahui pemilik restoran yang melaporkan dugaan pencurian di restonya. Namun, Nabilah mengaku malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian itu.

Sebelumnya, Nabilah diketahui melaporkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia melaporkan pasutri itu setelah somasinya tidak direspons.

Berita Terkait :  Komisi X DPR RI Desak Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara

Laporan Nabilah teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/9). Aksi dugaan pencurian itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

Peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasutri tersebut datang ke restoran milik Nabilah. Setelahnya, pasutri itu memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp530.150.

Pasutri tersebut merasa pesanannya terlalu lama dibuat. Mereka lalu inisiatif masuk ke dapur untuk ambil makanan yang dipesan. Pasutri tersebut kemudian langsung pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan.

Kemudian, baru-baru ini Nabilah mengunggah sebuah video dan tulisan yang isinya adalah pengakuan dirinya yang dijadikan tersangka, padahal dia korban pencurian. Di video itu, Nabila meminta keadilan ke Komisi III DPR RI.

“Saya korban pencurian, yang malah jadi tersangka dan dituntut Rp 1 miliar,” bunyi salah satu unggahan Nabila di Instagramnya tersebut. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!