HM Sanusi atau calon petahana saat mengembalikan formulir pendaftaran Bacabup Malang, yang diterima oleh ketua DPC PDIP Kab Malang Didik Gatot Subroto, di Kantor DPC PDIP Kab Malang, Desa Ngadilangkung, Kec Kepanjen, Kab Malang.
Kab Malang, Bhirawa.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, kurang dua bulan lagi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati. Sehingga akan dibukanya pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), para Bacakada tersebut sudah melakukan gerilya ke partai politik (parpol) agar mendapatkan rekomendasi atau tiket untuk maju di Pilkada 2024 mendatang.
Seperti di Kabupaten Malang sudah ada dua orang Bakal Calon Bupati (Bacabup) Malang yang sudah mendaftar di Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Malang, yakni HM Sanusi yang kini menjabat Bupati Malang atau petahana dan Gunawan Wibisono, yang kini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Periode 2019-2024, yang juga sebagai kader PDIP. Namun, kedua Bacabup tersebut belum tahu siapa yang akan mendapatkan tiket di Pilkada kabupaten Malang 2024.
Selain itu, ada juga Bacabup Malang yang akan mendaftar di parpol lainnya, seperti melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerinda, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, dalam kontestasi politik di Kabupaten Malang masih belum ada Bacabup melalui jalur independent atau calon perseorangan. Dan hingga kini KPU Kabupaten Malang belum menerima syarat dukungan untuk calon perseorangan melalui Surat Pernyataan Dukungan Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah (Silonkada).
“Hingga kini tidak ada calon independent yang menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Minggu (23/6), kepada wartawan.
Dijelaskan, jadwal pendaftaran calon perseorangan dibuka pada 8 Mei 2024 dan berakhir pada Minggu (12/5). Dimana KPU Kabupaten Malang telah menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kecamatan sebanyak 2.054.178 orang. Artinya, jumlah dukungan perseorangan harus sebanyak 133.522 orang. Sedangkan di Kabupaten Malang terdapat 33 kecamatan, dengan jumlah desa terdapat 378 desa ditambah 12 kelurahan. Sehingga calon perseorangan minimal harus memperoleh dukungan dari 17 kecamatan. Sedangkan pada Pilkada Kabupaten Malang 2020, ada Calon Kepala Daerah (Cakada) yang mendaftar melalui jalur perseorangan.
“Jadi dari jadwal pendaftaran calon perseorangan yang kita buka dan berakhir pendaftaran, belum ada calon perseorangan yang mendaftar di KPU Kabupaten Malang. Sehingga Pilkada Kabupaten Malang 2024 akan diikuti pasangan Bacabup Malang melalui jalur parpol,” terang Marhaendra.
Perlu diketahui, dari informasi yang didapat Harian Bhirawa, ada dua Bacabup melalui jalur parpol PKB, yakni Ketua DPC PKB Kabupaten Malang H Kholiq dan Hj Lathifah Shohib, yang juga mantan Anggota DPR RI. Selain itu juga, muncul nama Unggul Nugraha yang bakal mencalonkan melalui Partai Gerindra, yang kini masih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang, Periode 2019-2024. (cyn.hel).