26.3 C
Sidoarjo
Tuesday, January 20, 2026
spot_img

DPRD Gresik Awasi Pembangunan BIP, Warga Tuntut Penyelesaian Pembebasan Lahan

Gresik, Bhirawa
Tidak hadirnya PT Bungah Industrial Park (PT BIP) dalam audiensi bersama Komisi I DPRD dan warga Dusun Pereng Kulon serta Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah. Terkait sengketa lahan.

Warga tidak menjual lahannya tetapi justru itu dikuasai PT BIP, sehingga DPRD berharap agar Pemkab Gresik melakukan pengawasan ketat, proses pembebasan lahan ratusan hektar untuk proyek pembangunan Bungah Industrial Park (BIP).

Menurut Anggota Komisi I DPRD Gresik, Khusnul Fiqhan, Pemkab Gresik selaku pemangku kebijakan mulai tingkat daerah hingga desa bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh. Mulai jual beli lahan, sosialisasi, pemetaan tanah-tanah sengketa, hingga proses pelaksanaan teknis pembangunan demi meminimalisir gejolak sosial di tengah masyarakat.

”Pemkab Gresik harus ada berperan aktif terkait pengawasan dalam proses pembangunan maupun pembebasan lahan. Dan sosialisasi ke masyarakat, hingga pemetaan tanah-tanah sengketa. Sehingga nanti bisa menentukan eksekusi, tidak merugikan masyarakat yang pemilik lahan,” ujarnya.

Khusnul menegaskan, Dewan sebagai fungsi pengawasan kinerja pemerintah, mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Gresik. Tetapi tidak kalah penting tetap melakukan pengawasan secara menyeluruh, agar keberadaan perusahaan bisa memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Proyek pembangunan Bungah Industrial Park (BIP) sudah masuk dalam tahap pemerataan dan pembebasan lahan. Gejolak warga timbul karena merasa lahan belum terbeli, namun sudah di lakukan pekerjaan proyek pemerataan.

”Pembangunan kawasan industri rencananya membutuhkan lahan seluas 346 hektar, yang mencakup tiga desa, yakni Desa Melirang, Desa Masangan, dan Desa Bungah. Rinciannya, 116 hektar di Desa Melirang, 240 hektar di Desa Masangan dan Desa Bungah,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Kukuhkan MPC PP Lamongan, La Nyalla Minta Jalin Sinergitas dengan Pemkab

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, Pemkab harus mengutamakan upaya antisipasi konflik sosial. Sedangkan Komisi I DPRD Gresik terus memantau dan mengawal proyek pembangunan dan pembebasan lahan. Untuk kawasan industri Bungah Industrial Park, memastikan setiap proses berjalan lancar dan masyarakat tidak dirugikan.

Sementara itu, salah satu pemilik lahan Suhartatik (52) waraga setempat mengatakan, audiensi di DPRD belum menghasilkan solusi konkret karena pihak PT BIP tidak hadir. Dan warga yang hadir hanya sekitar 11 orang, berharap ada kebijakan yang adil dan menjadi jalan terbaik bagi kedua belah pihak. Dengan harga yang wajar, jika memang ada penyelesaian melalui pelepasan lahan.

”Kami merasa dirugikan karena lahannya diratakan, hendak memanen tanaman produktif kacang kating tidak bisa. Dan persoalan lahan belum pernah dijual, tapi diakui dan dikuasai oleh PT BIP. Di lahan itu masih ada tanaman, tapi dipaksa untuk diratakan,” keluhnya.

Senanda juga dikatakan Riyatin, keberatannya setelah menerima somasi dari PT BIP. Tertanggal 16 Januari 2026 yang meminta pengosongan lahan dalam waktu tujuh hari dan alat berat sudah masuk dan tanah diratakan. [kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru