Kota Probolinggo, Bhirawa
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo berinisial RJ yang diduga terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu kini telah diamankan Polda Jatim, Kamis (10/10) malam.
Disebutkan RJ dan 2 temannya diamankan oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang kemudian dibawa ke Polda Jatim di kafe milik RJ di bilangan Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jumat (11/10) sore.
Dari sumber di kepolisian, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari pelaku pengedar narkoba yang ditangkap di Surabaya.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (11/10) malam, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto menyatakan kepada awak media bahwa ia membenarkan penangkapan ketua KONI Kota Probolinggo. “Saya cek ke Kasat Narkoba, betul ada penangkapan di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberikan pernyataannya, hasil tes urine milik RJ positif. Namun tidak ditemukan barang bukti (BB). “Hasil tes urine positif, tapi BB tidak ada. Diduga pengguna,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (12/10).
Penangkapan RJ ini, menurut Kombes Pol Dirmanto merupakan pengembangan dari tertangkapnya mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019 berinisial H (56) atas dugaan kepemilikan dan pengedaran sabu-sabu.
Sedangkan saat ditanya kronologi penangkapan RJ, Kombes Pol Dirmanto menyatakan akan dikabari saat pengungkapan kasus. Hal senada disampaikan oleh Iptu Suroto, yangmana pemeriksaan selanjutnya dilakukan oleh pihak Polda Jatim.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Untuk detail, belum bisa kami pastikan. Yang jelas kami masih memeriksa. Perkembangan akan kami kabari kembali,” katanya. [fir.dre]