26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dewan Ingatkan Skema Pengawasan ‘Pembatasan’ Pembelian BBM Bersubsidi

Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jombang, Senin (02/09). Foto: arif yulianto/bhirawa.

Jombang, Bhirawa
Kalangan legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang buka suara soal rencana ‘pembatasan’ pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang wacananya bakal dimulai diterapkan pada tanggal 1 Oktober 2024.

Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono mengingatkan, perlu diperjelas tentang skema pembatasan dan skema pengawasannya.

Dengan demikian, ‘pembatasan’ pembelian BBM bersubsidi ini dapat berjalan dengan efektif.

Kartiyono mengatakan, jika ‘pembatasan’ pembelian BBM bersubsidi ini karena alasan untuk mengurangi polusi udara, menjaga keseimbangan oksigen dan mengurangi pencemaran, maka alasan tersebut dapat diterima.

“Namun kita kan belum tahu skema pembatasannya seperti apa. Jangan sampai lalu kemudian tujuannya baik tapi dengan cara yang salah, itu tambah membuat susah masyarakat,” ungkap Kartiyono, Senin (02/09).

“Jangan-jangan dibatasi di tingkat pembelian masyarakat, tapi di balik layar itu ada penjualan bebas yang luar biasa dilakukan oleh oknum-oknum yang memang punya akses,” ujar Kartiyono.

Kartiyono mengungkapkan, dirinya masih belum mengetahui sejauh mana ‘pembatasan’ itu nantinya dilaksanakan.

“Misalnya satu kendaraan, satu hari dibatasi berapa liter penggunaannya, kan ini belum tahu. Makanya yang harus diperjelas, skema pembatasannya seperti apa, lalu skema pengawasannya seperti apa,” beber Kartiyono.

“Saya kira memang harus disosialisasikan ke masyarakat. Jangan lalu kemudian isu pembatasan, tapi skemanya kita tidak tahu,” tandasnya.

Berita Terkait :  Penilaian PEKPPP, Dinsos Jatim Terima Visitasi Kementerian PANRB

Sementara itu, Section Head Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan mengatakan, diksi ‘pembatasan’ harusnya dihilangkan.

“Jadi ini kan sebenarnya sama seperti Solar, BBM Pertalite ini kan juga disubsidi oleh negara. Sehingga kita harus mengatur supaya penyaluran BBM itu tepat sasaran,” ungkap Taufiq Kurniawan.

“Nah ketika tepat sasaran, itu dia harus tahu bahwa konsumsi BBM itu tidak bisa diambil oleh orang yang tidak berhak. Itu yang pertama,” kata Taufiq Kurniawan.

Yang kedua, sambung dia, masyarakat harus tahu bahwa, karena BBM bersubsidi, sehingga tidak bisa dikonsumsi seenaknya.

“Yang kemudian berikutnya adalah, hal ini sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan hak masyarakat yang berhak disubsidi,” tandas Taufiq Kurniawan.

Taufiq Kurniawan menjelaskan, terkait remcana ini, saat ini masih pada fase sosialisasi dan pendaftaran konsumen.

“Jadi konsumen diimbau untuk bisa mendaftarkan kendaraan roda empatnya di https://subsiditepat.mypertamina.id,” pungkasnya.(rif)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img