Jakarta, Bhirawa
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2025.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya BPK dalam memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan tetap menjunjung tinggi standar pemeriksaan dan independensi,” kata Anggota III BPK Akhsanul Khaq saat memimpin entry meeting pemeriksaan atas LK Kemnaker Tahun 2025, dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.
Entry meeting tersebut menandai dimulainya pemeriksaan atas LK Kemnaker Tahun 2025 yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Lingkup pemeriksaan meliputi akun-akun neraca pada LK Kemnaker posisi per 31 Desember 2025, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah memberikan opini atas kewajaran LK Kemnaker Tahun 2025 dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Fokus pemeriksaan antara lain mencakup transaksi antarkementerian/lembaga dan dengan bendahara umum negara (BUN), implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), serta kelengkapan dan akurasi saldo kas, penerimaan, utang, piutang, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Selain itu, pemeriksaan juga menitikberatkan pada keterjadian dan klasifikasi belanja barang dan belanja modal, keberadaan dan penilaian aset tetap, akurasi pengenaan denda atas keterlambatan pekerjaan, serta dampak pelaksanaan program prioritas dan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terhadap pelaporan keuangan,” ucap dia.
BPK berharap selama pemeriksaan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik, ketersediaan data dan dokumen secara lengkap dan tepat waktu, dan dukungan pejabat terkait dalam memberikan penjelasan yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK.
Melalui kegiatan ini, BPK dan Kemnaker diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi atas ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, sehingga hasil pemeriksaan dapat memberikan nilai tambah dalam peningkatan kualitas pelaporan keuangan dan tata kelola keuangan negara.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Penempatan Tenaga Kerja Tahun 2023 hingga semester I 2025.
Selain itu, juga LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Barang dan Belanja Modal Tahun 2025 (hingga triwulan III) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalavotas) Kemnaker, yang diterima Menteri Ketenagaakerjaan Yassierli. [ant.kt]


