DPR RI Jakarta, Bhirawa. – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna.
Pengesahan UU Satu Data Indonesia digelar dalam Rapat Paripurna DPR RI yang ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI. Sesudahnya, Puan lalu meminta persetujuan kepada forum.
“Kini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Seluruh fraksi di DPR dan anggota dewan yang hadir di Rapat Paripurna menyatakan setuju sehingga RUU Satu Data Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang.
UU SDI yang merupakan inisiatif DPR tersebut mengatur soal data dasar nasional atau DDN yang nantinya akan dikelola penuh oleh negara sebagai referensi rancangan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.
UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. UU SDI turut mengatur tentang tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI. RUU juga mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.
Selain mengatur tata kelola Satu Data Indonesia, UU SDI pun menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur mulai dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.
Standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, interoperabilitas data, hingga pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) juga masuk dalam pengaturan Satu Data Indonesia.
UU SDI pun mengatur mengenai penggunaan dan pengendalian akses data, standar keamanan data, audit keamanan, audit kedaulatan data, sampai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar, serta ketentuan peralihan.
Setelah pengesahan UU SDI, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pengesahan hasil Uji Kelayakan (Fit And Proper Test) Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI. Dua Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 disetujui DPR itu adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.
“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah,” ujar Puan usai pengesahan.
Rapat Paripurna hari ini juga mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Usul Inisiatif Komisi III DPR RI tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul DPR RI. Semua fraksi di DPR juga menyampaikan pendapatnya mengenai RUU Perampasan Aset. [ira.dre]






