Surabaya, Bhirawa – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Probolinggo memastikan semua pemeliharaan rutin jalan pada 2026 dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pernyataan itu disampaikan Koordinator Tim Humas Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Arditya Kurniansyah, pada Senin (6/7/2026).
Salah satu pekerjaan yang sedang dilakukan adalah penambalan lubang (patching) di Ruas Jalan Tongas–Lumbang–Sukapura (Link.35.062), tepatnya pada KM SBY. 94+517 sampai KM SBY. 96+117. Perbaikan difokuskan untuk mengatasi kerusakan tipe kegemukan (bleeding). Upaya ini diharapkan mencegah meluasnya kerusakan serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Salah satu penyebab utama kerusakan di ruas tersebut adalah rutinitas dan peningkatan volume kendaraan berat yang melintas, khususnya bus dan truk tronton dengan muatan berlebih alias Over Dimension Over Load (ODOL),” ujar Arditya.
Di samping itu, ruas Jalan Tongas–Lumbang–Sukapura (Link.35.062) dikategorikan sebagai jalan kelas III menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan, Penggunaan Jalan, serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan itu menetapkan batasan bagi kendaraan yang boleh melintas di jalan kelas III: lebar maksimal 2,2 meter, tinggi maksimal 3,5 meter, panjang maksimal 9 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Karena itu, pengguna kendaraan, terutama kendaraan berat, diharapkan memilih jalur alternatif saat melakukan perjalanan. Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri PUPR RI Nomor 13 Tahun 2024 diharapkan membantu menjaga kondisi infrastruktur agar tetap aman, nyaman, berkualitas, dan tahan lama. [aya.kt]


