28.3 C
Sidoarjo
Sunday, July 5, 2026
spot_img

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Pemkab Gresik,Bhirawa. – Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik kembali mengamankan ribuan batang rokok ilegal. Operasi ini bagian dari penindakan peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai.

Upaya pemberatasan tehadap keberadaan rokok ilegal yang belakangan ini kian marak terus dilakukan oleh petugas melalui operasi rutin dari lokasi yang berbeda.

Dalam operasi itu setidaknya petugas berhasil mengamankan sebanyak 20 ribu batang rokok ilegal lebih dari berbagai merek dan sejumlah titik. Diantaranya, di wilayah Manyar dan.Kebomas yang disinyalir sebagai tempat peredaran rokok ilegal. Opeasi ini menyusul operasi yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai belum lama ini.

Usai melakukan operasi, Kepala Satpol PP Pemkab Gresik Agustin Halomoan Sinaga,MS.i menjelaskan, bahwa operasi itu dilakukan sengaja untuk memberantas keberadaan rokok- rokok ilegal yang belakangan ini kian marak di tengah masyarakat, termasuk yang dijual di pingir- pingir jalan. Seperti yang terjadi wilayah Manyar dan tempat lain.

“Dengan menggunakan bedak – bedak kecil mereka secara terang-terangan berjualan di pingir jalan,” kata Sinaga, Minggu (5/7).

Selain itu lanjut Sinaga, operasi itu dilakukan juga sebagai bentuk dari penegakan hukum. Sebab, peredaran rokok ilegal itu sangat merugikan negara akibat kebocoran terhadap devisa negara. Itu sebabnya, lanjut Sinaga, operasi terhadap keberadaan rokok ilegal itu akan terus dilakukan.

Berita Terkait :  Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto Setujui Raperda APBD 2026

“Bersama Bea Cukai,kita akan terus konsisten lakukan operasi. Jangan sampai keberadaan rokok ilegal di wilayah Gresik tambah marak,” tegas mantan Kadis Pariwisata Pemkab Gresik ini.

Ditambahkan Sinaga lagi, selain penegakan terhadap hukum, operasi itu juga sebagai bentuk edukasi kepada pedagang atau pengusaha agar tidak menjual rokok ilegal tanpa pita cukai. Menjual rokok tanpa pita itu menurutnya sangat merugikan negara.

“Pedagang harus tahu dampaknya menjual rokok ilegal itu. Selain itu, pedagang juga harus mengerti ciri- ciri rokok ilegal itu seperti apa, salah satunya adalah tidak dilengkap dengan i pita cukai,” terang Sinaga.

Operasi keberadaan rokok ilegal yang dilakukan Satpol PP bersama Bea Cukai ini merupakan sudah yang kesekian kalinya. Sebelumnya, tepatnya pada 6 Mei 2026 lalu petugas juga berhasil gagalkan peredaran sebabyak 5,87 juta batang rokok ilegal.

Rokok ilegal itu diamankan dari sebuah ruko di Kecamatan Cerme yang disinyalir sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal tanpa pita cukai resmi. Mendapat laporan, tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik melakukan pemantauan secara intensif di lokasi yang mencurigakan itu.

Melihat sebuah truk trailer mendatangi lokasi untuk melakukan aktivitas bongkar muat, petugas langsung melakukan koordinasi melaksanakan penindakan.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membawa seorang sopir truk beserta lima kru bongkar muat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik menggunakan satu unit truk trailer, satu unit truk Satpol PP, dan satu unit kendaraan operasional Bea Cukai untuk proses penanganan lebih lanjut.

Berita Terkait :  Pemkot Kediri Klaim Inflasi Daerah Stabil Berkat Operasi Pasar

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 367 koli atau sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal. Adapun potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp5.243.784.080. [eri.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!