Kab Malang, Bhirawa – Dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Malang, maka Wakil Bupati (Wabup) Malang Hj Lathifah Shohib, membuka kegiatan Pembahasan Trayek Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, yang digelar di Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Panji, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
“Kami memberikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam mendukung percepatan pelaksanaan PPTPKH di Kabupaten Malang. Karena program tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan, tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan,” kata Wabup Malang Hj Lathifah Shohib, Rabu (24/6), kepada wartawan.
Program ini bukan sekadar penarikan garis batas di atas peta. Namun, PPTPKH adalah upaya nyata untuk menyelesaikan konflik tenurial atau penguasaan, yang mana untuk memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat, membuka akses terhadap penguatan ekonomi warga, serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur publik yang selama ini terkendala status lahan. Karena di Kabupaten Malang ini memiliki kondisi geografis yang rentan terhadap bencana hidrometeorologi. Sehingga pelaksanaan tata batas harus dilakukan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab.
Dalam hal ini, Lathifah juga menyampaikan, yang paling utama adalah program PPTPKH dan tidak boleh merusak kawasan hutan, melainkan menata ulang pemanfaatan ruang agar berjalan seimbang. Dan kita harus mampu memetakan secara tegas wilayah yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat dan wilayah hutan lindung yang wajib dijaga kelestariannya. Sehingga dengan melalui pembahasan trayek batas tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berharap dapat terwujud kesepakatan batas yang final, jelas, dan berkekuatan hukum.
“Dengan terbitnya sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat yang berhak, serta terciptanya tata ruang wilayah yang aman, tertib, produktif, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Kodir menambahkan, bahwa pembahasan trayek batas ini merupakan tahapan penting dalam tindak lanjut Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 287 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka PPTPKH untuk Sumber TORA di Kabupaten Malang.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Malang memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 185,25 hektar. Dan area tersebut tersebar di 20 kecamatan, yang mencakup 64 desa. Setelah tahapan pembahasan trayek batas ini selesai, maka proses selanjutnya adalah pelaksanaan tata batas di lapangan untuk memastikan seluruh aspek spasial maupun yuridis benar-benar clear and clean.
Dia katakan, dirinya juga berharap proses yang dilaksanakan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kecamatan dapat berjalan lancar. Sehingga masyarakat segera memperoleh kepastian hak atas tanah yang selama ini mereka kuasai.
Dirinya juga berharap agar seluruh pihak dapat mengawal setiap tahapan dengan baik. “Tujuan akhirnya bukan hanya penerbitan sertifikat hak atas tanah. Tapi juga menghadirkan keadilan agraria, mendukung pembangunan daerah, serta menjaga keseimbangan fungsi ekologis kawasan hutan di Kabupaten Malang,” papar dia. [cyn.kt]


