DPRD Kota Kediri, Bhirawa
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memaparkan urgensi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri, Selasa (19/5), di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM.
Tiga raperda tersebut meliputi Penyelenggaraan Jalan Kota, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), dan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Dalam penjelasannya, Vinanda mengatakan jalan kota merupakan prasarana vital yang mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik.
Karena itu, diperlukan penyelenggaraan jalan yang terencana, terpadu, dan berkeselamatan guna menunjang aktivitas transportasi serta perkembangan wilayah.
Menurutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota disusun untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman pengelolaan jalan yang efektif, sekaligus melindungi aset infrastruktur dan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan.
Penyusunan regulasi tersebut juga menjadi pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini antara lain pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan jalan, bagian-bagian jalan, penggunaan dan pemanfaatan bagian jalan, pemindahan dan pembongkaran, data dan informasi, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, Vinanda juga menjelaskan urgensi Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Ia menilai pangan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijaga ketersediaannya, terutama di tengah ancaman gejolak harga, perubahan iklim, bencana alam, hingga krisis global.
Menurutnya, CPPD menjadi instrumen strategis untuk menjaga stabilitas pasokan pangan dalam menghadapi keadaan darurat, kerawanan pangan, bencana, maupun gejolak harga.
Karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas agar pengelolaan cadangan pangan daerah berjalan tertib, efektif, dan tepat sasaran.
“Pengaturan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menjamin akses pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh warga Kota Kediri,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Vinanda menyebut partai politik memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi melalui pendidikan politik masyarakat, penyaluran aspirasi rakyat, dan rekrutmen kepemimpinan.
Ia menambahkan, bantuan keuangan kepada partai politik perlu diatur secara transparan dan akuntabel guna menjamin tertib penganggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Regulasi baru tersebut juga disusun karena Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik beserta perubahannya dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.
“Dengan adanya regulasi yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan nantinya partai politik dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya secara profesional sekaligus tertib administrasi sesuai asas tata kelola keuangan daerah yang baik,” tandasnya. [van.nov]


