29.6 C
Sidoarjo
Wednesday, May 20, 2026
spot_img

Paripurna DPRD Nganjuk Tetapkan Regulasi Terbaru Raperda Desa

DPRD Nganjuk, Bhirawa.
Kabupaten Nganjuk kini resmi memiliki regulasi baru terkait tata kelola pemerintahan desa. DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa di Gedung Dewan, Rabu (20/05/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Jianto, didampingi Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono serta Wakil Ketua DPRD Ulum Basthomi. Turut hadir Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro mewakili Bupati Marhaen Djumadi. Forkopimda, jajaran OPD dan bersifat terbuka.

Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro mengatakan, pengesahan raperda tersebut telah lama ditunggu, terutama oleh para kepala desa dan calon kepala desa.

Sebab, regulasi itu akan menjadi payung hukum pelaksanaan pilkades mendatang, sekaligus menyesuaikan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat.

“Ini memang yang sangat ditunggu-tunggu, khususnya kepala desa dan calon kepala desa. Setelah perda disahkan, nanti detail teknis akan dijabarkan melalui peraturan bupati,” ujar Mas Handy, sapaan akrab Trihandy, Rabu (20/5/2026).

Mas Handy menjelaskan, perda tersebut memuat sekitar 180 pasal. Isinya mengatur berbagai ketentuan teknis, mulai syarat pencalonan, status anggota BPD yang maju sebagai calon kepala desa, hingga mekanisme penonaktifan kepala desa jika tersangkut persoalan hukum.

Menurutnya, Pemkab Nganjuk saat ini juga mulai menggodok jadwal pelaksanaan pilkades. Opsi awal ditargetkan awal 2027. Namun masih menyesuaikan kalender karena berdekatan dengan Ramadan dan Idul Fitri.

Berita Terkait :  Komisi I DPRD Gresik dan Inspektorat Rapat Rekomendasi MCP KPK

“Pemkab berharap pelaksanaan bisa digelar serentak dalam satu gelombang,” ungkap Mas Handy.

Sementara itu, Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono mengatakan, raperda ini merupakan penyempurnaan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020. Pembahasan telah dilakukan bersama Komisi I DPRD dengan menghimpun masukan dari kepala desa, tokoh masyarakat, hingga organisasi perangkat desa.

“Semua masukan sudah kami tampung dan dibahas bersama Komisi I. Hari ini sudah dituangkan dalam perda yang disahkan. Nanti teknis pelaksanaannya dilanjutkan melalui peraturan bupati,” kata Tatit.

Setelah paripurna ini, lanjut Tatit, aperda desa langsung diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, akan ditetapkan menjadi Perda Desa.

“Nanti teknis-teknisnya akan dijabarkan lebih rinci di perbup (peraturan bupati nganjuk). Terkait pilkades dan pengisian perangkat desa memang di sini (perda desa) tempatnya,” ungkap Tatit.

Dari total 264 desa di Kabupaten Nganjuk, sekitar 230 desa diproyeksikan mengikuti pemilihan kepala desa pada tahap awal.

“Perda ini akan memberi kepastian hukum bagi proses pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa, sekaligus mempercepat tahapan persiapan pilkades serentak di Kabupaten Nganjuk,” pungkas Tatit.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, menyampaikan bahwa Perda yang disahkan hari ini merupakan penyempurnaan dari regulasi desa yang sempat diparipurnakan pada Desember 2024 silam. Pembahasan intensif di Komisi I dilakukan guna mematangkan poin-poin krusial, khususnya yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa beserta perangkatnya.

Berita Terkait :  Mbak Ulfi Sambangi Warga Penderita Penyakit Tumor Disambut Tangis Haru

“Hari ini adalah penyempurnaan yang sudah dibahas di Komisi I terkait dengan penyempurnaan Perda Desa. Segala hal yang terkait dengan masalah teknis, nantinya akan ditindaklanjuti dan dituangkan secara detail melalui Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Tatit usai rapat paripurna.

Tatit menambahkan, regulasi ini juga akan menyinkronkan masalah administrasi, pertanggungjawaban kepala desa, hingga formula bantuan pendanaan dari APBD. Skema bantuan daerah tersebut nantinya akan disesuaikan dengan formula jumlah pemilih di masing-masing desa.

Dengan disahkannya Perda ini, DPRD Nganjuk mendorong dinas-dinas terkait untuk bergerak cepat melakukan sosialisasi ke tingkat bawah. Tatit memproyeksikan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Nganjuk sudah bisa mulai dilaksanakan pada awal tahun depan. (end.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!