Magetan, Bhirawa
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Magetan mensosialisasikan pengendalian penggunaan gawai kepada siswa sebagai bentuk keterlibatan dalam proses pendidikan yang aman dan sehat sesuai usia.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Magetan Bayu Prasetyo di Magetan, Kamis, mengatakan sosialisasi tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.3.1/1700/101.1/2026 tentang Pengendalian Penggunaan Perangkat Digital (Gawai) di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Per Maret 2026, sudah dikeluarkan SE oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim maupun Bupati Magetan tentang penggunaan gawai bagi siswa, mulai tingkat PAUD sampai SMA/SMK sederajat. Tugas Diskominfo membantu melakukan sosialisasi edaran tersebut ke siswa,” ujarnya.
Menurutnya, SE tersebut merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat dalam menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik.
Pemerintah, baik pusat, satuan pendidikan di Jawa Timur maupun Kabupaten Magetan menyadari akan risiko dari pemakaian gawai yang berlebihan, terlebih jika terjadi penyalahgunaan, utamanya di lingkungan sekolah.
Karenanya, lanjut Bayu, penggunaan gawai bagi siswa memang harus dibatasi. Pihaknya akan secara bergantian melakukan sosialisasi SE tersebut di sejumlah sekolah di Magetan.
Dalam sosialisasi nantinya dijelaskan mengenai cara pemakaian gawai secara sehat bagi siswa sesuai dengan usia, serta potensi-potensi penyalahgunaan yang dapat menjerumuskan ke tindakan negatif, seperti judi online, pinjaman online,, maupun sisi negatif dari media sosial yang berlebihan.
Diskominfo Magetan berharap melalui upaya sosialisasi tersebut dampak negatif dari pemakaian gawai di era digital pada siswa dapat ditekan, bahkan dicegah. [ant.kt]


