Kegiatan belajar mengajar pelajar SD di Kabupaten Kediri.
Kediri, Bhirawa
Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri mulai melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang sekolah dasar pada 20-30 April 2026. Pelaksanaan ujian dibagi dalam empat gelombang menyesuaikan kesiapan sarana dan prasarana sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mokhamat Muhsin mengatakan, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberi perhatian besar terhadap dunia pendidikan, termasuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan lancar.
Menurut Muhsin, TKA bukan menjadi syarat penentu kelulusan siswa. Namun, tes tersebut penting sebagai instrumen untuk mengukur capaian akademik peserta didik selama menempuh pendidikan dasar.
Ia meminta seluruh satuan pendidikan, mulai kepala sekolah, guru, pengawas hingga petugas teknis, menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab selama pelaksanaan ujian.
“Tak lupa bagi orang tua kami juga mengimbau agar selalu memotivasi anak dan berikan waktu untuk mendampingi anak dalam belajar,” ujarnya, Senin (20/4).
Muhsin menjelaskan, TKA dilaksanakan berbasis komputer. Setiap peserta akan mengikuti ujian inti selama dua hari, yakni mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia.
Pelaksanaan gelombang pertama berlangsung pada 20-21 April, gelombang kedua 22-23 April, gelombang ketiga 27-28 April, dan gelombang keempat 29-30 April.
Hasil TKA dijadwalkan diumumkan pada 24-26 Mei 2026. Seluruh peserta yang mengikuti ujian juga akan memperoleh sertifikat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Untuk melanjutkan ke jenjang menengah (SMP) melalui jalur prestasi, nilai TKA memiliki bobot 70 persen dan 30 persen dari nilai rapor,” terangnya.
Adapun Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari jenjang SD ke SMP dibagi dalam empat jalur, yakni domisili dengan kuota minimal 40 persen, prestasi minimal 25 persen, afirmasi minimal 20 persen, serta mutasi maksimal 5 persen.
“Mas Bupati mengharapkan semua anak dapat melanjutkan sekolah, jangan sampai ada anak di Kabupaten Kediri tidak sekolah. Untuk itu kami mengimbau pelaksanaan SPMB nantinya dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” tandasnya. [van.wwn]


