24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Rembuk Akur Komisi III DPRD Gresik dan Pemkab Ingatkan Kontrol RTRW

DPRD Gresik, Bhirawa
Agar kontrol pemanfaatan tata ruang wilayah menjadi sangat penting, pada setiap pembangunan baik industri maupun hunian berjalan lebih tertib dan sesuai peruntukan.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam acara rembuk akur. Inggatkan pemkab, tegas melakukan kontrol terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Anggota Komisi III DPRD Gresik Yuyun Wahyudi mengatakan, bahwa mengingat izin mendirikan bangunan (IMB) dan segala izin turunannya, merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Perlu tegas terhadap pengawasan dan kontrol, memastikan setiap pembangunan telah mematuhi rencana tata ruang di setiap wilayah kecamatan-kecamatan. Dalam iklim investasi baik industri maupun hunian, yang sekarang tengah bertumbuh pesat.

“Kerja sama antara pemerintah dan eksekutif perlu diingatkan, terhadap RTRW atau tata ruang khususnya wilayah Kecamatan Manyar dan Kecamatan Bungah. Dengan tumbuhnya industri dan hunian baru, harus perlu di kaji ulang,” ujarnya.

Langkah untuk mengkaji ulang harus dilakukan, karena hingga kini belum ada penegasan terhadap pemanfaatan tata ruang wilayah. Baik lahan sawah dilindungi (LSD) atau lahan hijau produktif, maupun pemetaan terhadap kawasan industri dan hunian di masing-masing wilayah kecamatan-kecamatan.

“Jangan sampai menunggu ada kepentingan, baru dirubah atau dimunculkan tata kelola ruang baru. Yang tidak semestinya, jadi harus ada penegasan,” ungkapnga.

Untuk existing Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), beberapa kecamatan saat ini sudah rampung. Kepastian tata ruang yang tertib akan mendorong pengembangan kawasan yang aman, teratur, dan sesuai rencana.

Berita Terkait :  Digelar dengan Enam Segmen, KPU Sajikan Debat Publik Pertama Cabup dan Wabup Sidoarjo

Agar pemerintah daerah lebih memperkuat aspek pengawasan dan kontrol, terhadap pemanfaatan ruang wilayah agar tidak dipandang hanya bertugas melayani pengurusan dokumen izin saja.

Ditambahkan Yuyun Wahyudi politisi partai Gerindra, bahwa menjaga peruntukan lebih sulit. Sebab, agar tidak terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Utamanya lahan yang telah masuk LSD, tidak boleh di ijinkan untuk industri maupun hunian dan lainya. Dan pemkab harus konsisten, juga jangah separuh-separuh dalam penerapan aturan ini. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru