Pemkab Bojonegoro, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menekankan pentingnya integritas bagi aparatur sipil negara (ASN) sejak awal masa pengabdian.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) yang merupakan bagian dari Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di aula kantor BKPP Bojonegoro Kemarin (29/1/2026).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Hari Kristianto mengatakan, Latsar CPNS menjadi fondasi utama dalam membentuk karakter dan profesionalisme ASN.
Melalui PKTBT, peserta dibekali kompetensi teknis administrasi dan kompetensi substansi sesuai bidang tugas masing-masing.
“Latsar CPNS adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas ke depan. Karena itu diperlukan komitmen, disiplin, dan loyalitas yang tinggi, baik dari penyelenggara maupun peserta,” ujar Hari.
Dalam kegiatan tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro yakni Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Reformasi Birokrasi serta Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Bojonegoro, Rahmat Junaidi, hadir sebagai narasumber.
Ia memaparkan tantangan nyata yang kerap dihadapi ASN dalam menjaga integritas.
Menurut Rahmat, terdapat dua hal krusial yang sering mengganggu integritas ASN, yakni gratifikasi dan konflik kepentingan. Jika dua hal tersebut dapat dihindari, ASN akan lebih aman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Integritas berakar pada kejujuran dan kepercayaan. Jika kita jujur, kepercayaan akan tumbuh. Dua nilai ini harus melekat di mana pun ASN bertugas,” katanya.
Rahmat menjelaskan bahwa gratifikasi saat ini tidak lagi selalu berbentuk uang tunai. Modusnya semakin beragam, antara lain berupa diskon khusus, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga voucher belanja digital.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika di ruang publik, termasuk dalam penggunaan media sosial. ASN diminta tidak mempertontonkan gaya hidup mewah yang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Sebagai langkah pencegahan, Rahmat menegaskan bahwa ASN wajib melaporkan penerimaan gratifikasi atau indikasi korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi GOL KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bojonegoro.
“Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas adalah suap. Menolak dan melaporkan gratifikasi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi ASN,” ujarnya.
Melalui Latsar CPNS ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap dapat membentuk aparatur yang berintegritas, bertanggung jawab, dan profesional guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.n [bas.dre]

