25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Pemkab Tulungagung Batasi Tingkat Kebisingan Sound Horeg Tertinggi 120 Desibel

Kapolres Taat menandatangani berta acara kesepakatan rakor terkait sound horeg di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/7).

Tulungagung, Bhirawa.
Keberadaan sound horeg di Tulungagung tidak dilarang. Namun, ada batasan yang harus dipenuhi jika beroperasi. Salah satunya tingkat kebisingannya tidak boleh melebihi 120 desibel (dB).

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad taat Resdi mengatakan batasan tingkat kebisingan 120 dB tersebut untuk penggunaan sound system atau pengeras suara yang dilaksanakan secara statis (tidak bergerak). “Kalau untuk yang dilaksanakan secara mobile atau pawai intensitas kekuatan suara maksimal 80 dB,” ujarnya usai rapat koordinasi tentang suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di wilayah Kabupaten Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/7).

Menurut dia, batasan tingkat kebisingan itu melengkapi Surat Edaran Bupati Tulungagung Tahun 2024 terkait suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system atau pengeras suara. “Kalau di SE Bupati itu batasannya 60 dB. Lalu bagaimana dengan konser, pengajian dan salawatan?. Kemudian disepakati itu 80 dB dan 120 dB,” sambungnya.

Kapolres Taat mengapresiasi Pemkab Tulungagung yang telah membuat SE Bupati yang terkait keberadaan sound horeg tersebut. SE Bupati Tulungagung Nomor : 300.1.1/1200/42.02/2024 dibuat pada tanggal 2 Agustus 2024.

“Jadi sudah hampir setahun lalu. Dan ini menjadikan Pemkab Tulungagung sedikit dari wilayah di Jatim yang mengeluarkan surat edaran. Isinya cukup detail,” paparnya.

Berita Terkait :  DPUPR Kota Batu Siaga Respon Cepat Bencana Hidrometeorologi

Selain melengkapi pembatasan tingkat kebisingan di SE Bupati Tulungagung, Kapolres Taat membeberkan masih ada 12 item lainnya yang disepakati dalam rakor yang diikuti 16 instansi di Tulungagung itu. Di antaranya, batas penggunaan daya secara mobile/bergerak maksimal 10.000 watt per kendaraan, sedang untuk kegiatan yang dilaksanakan statis (tidak bergerak) maksimal 80.000 watt, penggunaan pengeras suara atau sound system secara mobile/pawai tidak boleh lebih dari 8 subwoofer per kendaraan dan dimensi pengeras suara atau sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut.

“Apabila penyelenggara kegiatan tidak memenuhi segala ketentuan yang telah disepakati dalam rakor ini maka Polres Tulungagung dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung akan menghentikan kegiatan serta melakukan penegakan hukum sebagiamana peraturan perundangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengatakan rakor dilakukan untuk merespon fatwa MUI Jatim tentang sound horeg. “Ini untuk pelayanan pada masyarakat dan demi kelancaran kegiatan masyarakat Tulungagung,” katanya.

Wabup Baharudin menandaskan masyarakat boleh berkegiatan dengan sound system asal memenuhi koridor dan tidak melanggar aturan. Ia pun menyatakan akan berkoordinasi dengan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terkait hasil rakor. Termasuk, tindaklanjut rencana penambahan atau revisi di surat edaran.

Hadir dalam rakor ini, selain Kapolres Taat dan Wabup Baharudin, juga perwakilan dari Kodim 0807 Tulungagung, MUI Tulungagung, OPD lingkup Pemkab Tulungagung terkait, FKUB dan FKDI. (wed.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru