Situbondo, Bhirawa
Mencegah dan mengantisipasi maraknya permainan judi online (judol) di kalangan pegawai Rutan Kelas IIB Situbondo, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melalui jajaran pejabat struktural melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap telepon genggam atau Handphone (HP) pegawai Rutan Situbondo, Kamis (31/10). Sidak ini dilakukan pada saat apel serah terima regu pengamanan dan apel pagi pegawai Rutan Situbondo.
Kegiatan ini merupakan program Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan dalam mendukung strategi pemerintah dalam memberantas judi online yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Sidak ini merupakan langkah tegas kami untuk mencegah dan memerangi segala bentuk pelanggaran, termasuk judi online yang saat ini sedang marak terjadi di masyarakat maupun di kalangan ASN. Kami tidak akan pernah mentolerir pegawai yang mencoba melanggar hukum diantaranya melakukan perjudian termasuk judi online,” tegas Rudi Kristiawan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh jajaran Rutan Situbondo dalam memberantas judi online. Heni Yuwono mengatakan, kegiatan sidak merupakan upaya pencegahan agar tidak dilakukan sekali, tetapi harus dilakukan secara berkala.
“Hal ini sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari praktik yang dapat merusak citra dan kredibilitas Pemasyarakatan khususnya di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” pungkas Heni Yuwono. [awi.wwn]