31 C
Sidoarjo
Sunday, October 6, 2024
spot_img

Diduga Rugikan Negara Lebih Rp25 Miliar, Kejati Tahan Eks Dirut PT INKA


Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan eks Direktur Utama PT INKA (Persero) berinisial BN terkait dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo. Dugaan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp25 miliar lebih.

Penahanan eks Dirut PT INKA (Persero) pada Selasa (1/10) ini dibenarkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati. Dijelaskannya, penanahanan ini dilakukan setelah Pidsus melakukan penyidikan, di antaranya memeriksa 24 orang saksi dalam perkara ini.

“Dari serangkaian penyidikan, Kejaksaan menetapkan BN sebagai tersangka. Serta melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati.

Penyidik, lanjut Mia, juga melakukan penggeledehan dan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti.

Mia menerangkan, kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh BN selaku Dirut PT INKA waktu itu.

Pada Desember ditahun yang sama, BN diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia. Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo.

Berita Terkait :  Tim JSC Dinsos Jatim Jemput PM ODGJ

Pada Maret 2020, BN yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.

Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Lalu pada waktu tertentu, BN selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.

Perbuatan BN selaku Dirut PT INKA (Persero) ini pun oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

“Dugaan sementara kerugian negara sebesar Rp25.612.975.000. Namun proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,” tegas Mia.

Ditambahkan Mia, dugaan sementara kerugian negara ini dengan rincian RP21.153.475.000. Ditambah $265.300,00 USD atau senilai RP3.979.500.000 dan $40.000,00 SGD atau RP480.000.000.

Berita Terkait :  JDIH yang Pertama Gunakan Teknologi AI di Indonesia

“Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan pidana primair Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Yakni Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahub 1999 Jo Pasal 55 AYAT 1 KE 1 KUHP,” pungkasnya. [bed.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img