Kepala Bea Cukai Jember Asep Munandar, didampingi Sekretaris Satpol PP Akhmad Purwadi dan Kabid Ketertiban Umum, Indra, saat menunjukkan puluhan ribu batang rokok ilegal, Senin (29/7). Foto: sawawi/bhirawa
Situbondo, Bhirawa
Untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo menggelar operasi gabungan beberapa waktu lalu. Hasil dari operasi tersebut menunjukkan hasil yang cukup signifikan dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Santri Pancasila Situbondo.
Asep Munandar, Kepala Bea Cukai Jember mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal. “Kami berhasil mengamankan 34.816 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Perkiraan nilai barang tersebut sekitar Rp 48 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26 juta,” beber Asep Munandar, Senin (29/7).
Selain menyita barang bukti berupa rokok ilegal, aku Asep, petugas juga mengamankan. satu orang tersangka berinisial PY, selaku pemilik rokok ilegal tersebut. Selanjutnya tim PPNS Bea Cukai Jember menyidik perkara tersebut dengan sangkaan melanggar pasal 54 dan pasal 56 UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. “Aturan ini beberapa kali diubah. Terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan,” ungkap Asep.
Disisi lain, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Situbondo, Akhmad Purwadi menimpali, sinergi antara Bea Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo sangat penting dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Situbondo. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana cukai. Selain itu, kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Termasuk intens pentingnya membeli produk rokok yang resmi. Artinya yang bercukai,” papar Ipung, panggilan akrab Akhmad Purwadi dengan didampingi Kabid Ketertiban Umum Satpol PP, Indra.
Masih kata Ipung, puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada tim Kejaksaan Negeri Situbondo, guna dijadikan barang bukti penyidikan kasus rokok ilegal. “Jumlahnya ada ribuan batang rokok tak bercukai yang diamankan saat menggelar operasi pada bulan Mei 2024 lalu di rumah tersangka,” pungkas mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo itu. [awi.iib]