Kepala Satpol PP Kab Malang Firmando Hasiholan Matondang
Kab Malang, Bhirawa.
Warung remang-remang di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang mendapatkan pengawasan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten setempat. Sebab, warung remang-remang tersebut diduga sebagai praktik prostitusi terselubung atau tempat mangkal Pekerja Seks Komersial (PSK), sehingga mengganggu ketertiban umum. Dengan adanya laporan masyarakat, maka Anggota Satpol PP bergerak untuk melakukan penertiban.
“Laporan masyarakat di wilayah Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang terkait beberapa warung remang-remang diduga dijadikan tempat prostitusi oleh para PSK yang setiap malam mangkal di wurung-warung tersebut,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang, Minggu (14/7), kepada wartawan.
Ditegaskan, dari laporang masyarakat tersebut, maka pihaknya melakukan penggrebekan untuk penertiban, namun tidak menemukan para PSK dan pelanggannya, hanya yang kita temukan hanya sejumlah barang saja, yakni berupa tisu, minyak baby oil, tangga, dan verlak, diduga sebagai alat bantu yang digunakan pelaku. Sedangkan dari hasil operasi yang diduga sebagai PSK tidak berada di tempat, karena melarikan diri. Dalam operasi ketentraman dan penertiban umum yang kita lakukan, hal ini karena atas dasar laporan masyarakat. Sehingga laporan itu kita tindaklanjuti, dan petugas Satpol PP kita terjunkan 7 orang.
“Kami mengimbau kepada pemilik warung di sekitar lokasi, untuk tidak memfasilitasi praktik prostitusi di wilayah tersebut. Dan kami juga meminta pemilik warung untuk tidak memfasilitasi para PSK. Dan jika tetap memfasilitasi para PSK untuk praktik prostitusi di warung, maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Firmando.
Perlu diketahui, sanksi pidana pengguna jasa PSK dan PSK-nya sendiri?. Berdasarkan di laman Hukum Online.com, tidak ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang secara khusus menjerat pengguna jasa PSK. Namun, jika pelanggan PSK tersebut telah mempunyai pasangan resmi atau atas dasar pernikahan sah, dan kemudian pasangannya tersebut mengadukan perbuatan pasangannya yang memakai jasa PSK, maka orang yang memakai jasa PSK dan PSK tersebut dapat dijerat dengan pasal perzinaan dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan bagi sanksi kepada mucikari, di dalam KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[11] yaitu tahun 2026, terdapat ketentuan untuk menjerat penyedia PSK maupun mucikari. (cyn.hel).