Bermarkas di Kota Pasuruan Bisa Dukung Iklim Sepak Bola Lokal
Pasuruan, Bhirawa
Rans Nusantara FC akhirnya resmi bermarkas di Kota Pasuruan. Menanggapi hal itu, Wali Kota Pasuruan, H Saifullah Yusuf menyambut sangat baik kehadiran klub milik Raffi Ahmad itu.
“Tentu adanya kabar ini sangatlah bergembira. Kita dengan tangan terbuka menerima. Dan selamat datang Mas Raffi Ahmad di Kota Pasuruan. Mudah-mudahan prestasinya nanti makin meningkat,” ujar Gus Ipul sapaan akrabnya, Minggu (11/8).
Pejabat nomer satu di Kota Pasuruan ini berharap adanya Rans Nusantara FC di Kota Pasuruan bisa dapat mendukung iklim persepakbolaan lokal.
“Saat ini merupakan kesempatan untuk saling belajar dan berinteraksi. Jadi, hal ini saya berharap bisa menjadi motivasi untuk sepak bola lokal,” imbuh Gus Ipul.
Sementara itu, Manajer Rans Nusantara FC, Noor Ahmad Trimayuda mengungkapkan, memilih Kota Pasuruan sebagai homebase baru dikarenakan animo masyarakat terhadap sepakbola sangatlah baik. Sehingga, hal itumenjadi energi positif bagi Rans Nusantara FC di kompetisi yang akan datang. Pihaknya akan membuka diri terhadap pemain – pemain muda lokal potensial untuk berkembang bersama Rans Nusantara FC.
“Keterwakilan putra daerah Kota Pasuruan tentu bisa masuk di dalam jajaran pemain. Tapi itu kembali lagi ke pelatih,” jelas Noor Ahmad Trimayuda.
Diketahui, Raffi Ahmad mengumumkan Rans Nusantara FC akan bermarkas di Kota Pasuruan. Stadion Untung Suropati akan dijadikan kandang untuk melakoni rangkaian pertandingan Liga 2 musim depan.
Wakil Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo menyatakan, soal teknis seperti penggunaan lapangan sudah ada Perda yang mengaturnya. Yakni, Perda Kota Pasuruan Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dijelaskan pemakaian lapangan stadion mempunyai tarif retribusi berbeda berdasarkan jenis kegiatannya.
Latihan sepak bola dikenakan Rp200 ribu per jam, pertandingan sepak bola tanpa pungutan biaya masuk dikenakan Rp 2 juta/hari dan pertandingan sepak bola dengan pungutan biaya masuk dikenakan Rp5 juta per hari. Berdasarkan Pasal 1 dalam Perda, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa/pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Kemudian, pasal 55 ayat 3 mengatakan wajib retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Pihak tersebut wajib membayar atas yang digunakan/dinikmati. Sedangkan, objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemda.
Salah satu nya adalah tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemda sebagaimana bunyi Pasal 80. Untuk besaran tarif retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga diatur dalam Pasal 82. Terdapat empat objek/jenis pelayanan yang dikenakan tarif yakni pemakaian lapangan stadion, lapangan, GOR serta lapangan tenis.
“Yang jelas Rans sudah tertarik dan kami sangat menyambut. Karena, secara internal, akan memotivasi sepak bola di Kota Pasuruan. Dengan harapan bisa bersinergi dengan potensi sepakbola lokal, dengan Persekap dan lainnya,” papar H Adi Wibowo. [hil.fen]