33 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Wabup Madiun Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Raperda Tahun 2025

DPRD Kabupaten Madiun, Bhirawa
Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, mewakili Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, SH MAk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Rabu (5/11/2025).

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD tersebut membahas tiga Raperda berdasarkan surat Bupati Madiun tanggal 3 November 2025 Nomor: 100.3.3.2/217/402.013/2025, masing-masing sebagai berikut: 1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun. 3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun.

Pokok-Pokok Penjelasan Raperda.1.Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Tujuannya adalah untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan regulasi nasional sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beberapa penyesuaian utama meliputi: Penyesuaian Norma: Penyempurnaan sejumlah pasal dan lampiran agar sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.

Penambahan Objek Retribusi Baru, antara lain: Retribusi Pelayanan Kesehatan – penambahan tarif tindakan medik bedah ortopedi, onkologi, dan pelayanan endoskopi.

Berita Terkait :  Akselerasi Program SFC Terus Digenjot, Kadindik Jatim Harap Jadi Komoditas Sekolah

Retribusi Pelayanan Kebersihan – penambahan tarif penyedotan lumpur tinja. Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah-tarif hasil panen hortikultura dan laboratorium lingkungan. Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah-tarif untuk pemasangan utilitas (fiber optic).

Pemerintah Daerah mengusulkan agar pembahasan Raperda ini dilakukan segera, mengingat batas waktu penyempurnaan maksimal 15 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi Kemendagri.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kab. Madiun, Drs. Mujono. M.Si didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD Kab. Madiun. Hadir Wabup Madiun, Forkopimda, Sekda Kab. Madiun, Asisten, Staf Ahli Bupati Madiun, Kepala OPD, Camat dan undangan lainnya. [dar.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru