Surabaya, Bhirawa
Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) pimpinan Amir Yanto akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Badiklat Kejaksaan Agung RI Jakarta, 22-23 Februari. Selain itu juga digelar Musyawarah Nasional (Munas) khusus untuk merubah Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) IKASI Tahun 2017.
Menurut Wakil Ketua Umum PB IKASI Firtian Judiswandarta, pada Rakernas dan Munas yang akan dihadiri oleh seluruh pengurus Pengprov IKASI khusus membahas perubahan AD/ART IKASI tahun 2017. Selain itu seluruh pengurus PB IKASI juga akan memaparkan programnya di tahun 2025.

“Pada Rakernas itu akan membahas pertanggung jawaban sebagai pengurus IKASI di tahun 2023-2024 dan mensinkronkan dengan program IKASI di tahun 2025. Kemudian baru melakukan Munas khusus untuk perubahan total AD/ART IKASI tahun 2017,” kata Firtian Judiswandarta saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (20/2).
Saat disinggung mengapa AD/ART IKASI 2017 harus dirubah total, Firtian menjelaskan kalau dalam pada AD/ART IKASI 2017 sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang No 11 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Permenpora No 14 tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Induk Organisasi Cabang Olahraga (IOCO).
“Jadi AD/ART IKASI harus sesuai dengan Peraturan pemerintah maupun Permenpora karena Menpora adalah lembaga tertinggi dibidang olahraga,” kata Firtian yang juga mantan atlet tembak nasional itu.
Ia berharap setelah Rakernas dan Munas tidak ada lagi dualisme ditubuh IKASI. “Nantinya kita juga akan menyampaikan surat dari Menpora terkait keabsahan PB IKASI pimpinan Bapak Amir Yanto ke seluruh Pengprov IKASI,” katanya.
Seperti diketahui, saat ada dualisme kepengurusan PB Ikasi, yakni PB IKASI pimpinan Agus Suparmanto yang mendapat SK dari KONI Pusat dengan PB IKASI versi Amir Yanto. PB IKASI yang dipimpin Amir Yanto yang juga menjabar sebagai Kepala Badan Pemulihan Asset Kejagung itu mengantongi SK Kemenkumham RI, KOI dan Federasi Anggar Internasional (FIE). [wwn]