Pengelolaan sampah merupakan isu lingkungan yang sangat krusial, terutama dalam menghadapi tantangan global terkait polusi dan perubahan iklim. Salah satu cara mengatasi permasalahan sampah adalah dengan meningkatkan literasi masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Literasi pengelolaan sampah tidak hanya mencakup pemahaman tentang pentingnya pengurangan sampah, pemilahan, dan daur ulang, tetapi juga pengetahuan mengenai dampak jangka panjang dari sampah terhadap lingkungan dan kehidupan manusia. Dengan tingkat literasi yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dan aktif dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan melalui tindakan-tindakan yang lebih bertanggungjawab dalam pengelolaan sampah.
Terlebih, secara regulatif upaya mengenai pengelolaan sampah ini telah didukung oleh sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam pengelolaan sampah, termasuk aspek pencegahan, penanganan, dan pemanfaatan sampah. Regulasi ini juga menggarisbawahi peran penting masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam berkolaborasi untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif. Selain itu, Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017, mendorong pengurangan sampah dari sumbernya melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilah sampah dan menerapkan konsep ekonomi sirkular.
Kedua regulasi tersebut, sangat jelas mendorong peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi tentang pentingnya memilah sampah dan menerapkan konsep ekonomi sirkular untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.Sebagai langkah lanjutan dari peningkatan literasi pengelolaan sampah, peran kolaboratif antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sangatlah penting. Selebihnya, pemerintah dapat menginisiasi kebijakan yang mendorong penerapan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, yakni sampah perlu dipandang sebagai sumberdaya yang dapat digunakan kembali melalui proses daur ulang dan pengolahan yang lebih efektif.
Di sisi lain, lembaga pendidikan berperan dalam menyisipkan materi pengelolaan sampah dalam kurikulum, sehingga sejak dini, generasi muda sudah memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan. Masyarakat sendiri, dengan literasi yang meningkat, diharapkan tidak hanya berperan dalam pengurangan sampah ditingkat rumahtangga, tetapi juga menjadi agen perubahan dalam komunitas mereka, dengan menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) secara konsisten.
Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang