Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pendidikan Dasar wajib gratis untuk seluruh sekolah, negeri dan swasta.Pemerintah memikul kewajiban mandatory konstitusi, wajib membiayai pendidikan dasar (selama 9 tahun) untuk setiap warga negara.Bahkan pemerintah (dan daerah) harus menghitung ulang anggaran Pendidikan “minimal” 20%.Kalau kurang harus ditambah.Namun ironis, masih banyak pemerintah daerah yang “bebal” dengan meng-alokasikan anggaran Pendidikan kurang dari 20%.
MK menyatakan kewajiban pemerintah memenuhi anggaran Pendidikan Dasar, menaggapi uji materiUU Nomor 20 Tahun Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).Karena anggaran Pendidikan yang rendah, maka sangat banyak rakyat, gagal menyelesaikan Pendidikan dasar selama 9 tahun. Berdasar data Badan Pusat Statistik, rata-rata lama sekolah (RLS) di Indonesia, tahun 2023, masih pada angka 8,77 tahun. Artinya, tidak lulus SMP (dan yang sederajat).Belum memenuhi amanat konstitusi.
Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara, yang dijamin konstitusi.Tercantum dalam UUD pasal 28C.Bahkan pembukaan UUD alenia ke-empat (yang sakral) juga mencantumkan tujuan negara sebagai “mencerdaskan bangsa.”Serta secara lex specialist masih ditambah dengan amanat UUD pasal 31 (dengan 5 ayat yang memberi beban tanggungjawab pemerintah, dan pemerintah daerah).
Secara khusus UUD pasal 31 ayat (2), menyatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, men-definisikan Pendidikan Dasar. Pada pasal 17 ayat (2),secara tekstual dinyatakan, “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.”
Maka lama Pendidikan Dasar adalah SD, dan SMP (minimal) 9 tahun. Makin dipertegas UU Sistem Penddiikan Nasional pasal 6 ayat (1), dinyatakan,”Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.”Menurut Hakim Konstitusi, pemerintah (dan daerah) juga harus menghitung ulang anggaran Pendidikan, sampai memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan dasar.
Secara tekstual UUD pasal 31 ayat (4), menyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”Amanat UUD pasal 31 ayat (4) bersifat “minimal.”Di dalamnya terdapat frasa kata”memprioritaskan,”dan frasa kata “sekurang-kurangnya.”Maka kebutuhan Pendidikan Dasar, wajib di-prioritaskan, sampai memenuhi kebutuhan seluruhnya.
Walau sebenarnya pemerintah telah meng-alokasikan anggaran Pendidikan tahun 2024, sebesar Rp 665,02 trilyun. Persis 20% (dari Rp 3.325 trilyun). Konon anggaran yang digunakan untuk pendidikan dasar, mencapai Rp 236,1 trilyun. Yakni untuk penyelenggaraan layanan SD dan SMP, swasta serta negeri.Peng-alokasian anggaran meliputi pembayaran gaji dan tunjangan pendidik serta biaya operasional, sebesar Rp 227trilyun.Sertauntuk sarana dan prasarana Pendidikan sebesar Rp 9,07 triliun.
Tetapi yang dikelola Kementerian Pendidikan hanya sebesar 15% (sekitar Rp 98,9 trilyun).Sehingga sebagian sekolah swastayang tergolong “mandiri,”tidak minta bantuan pemerintah.Sanggup menanggung sendiri biaya operasional sekolah.Niscaya, seluruh biaya kependidikan ditanggung bersama oleh orangtua murid.Realitanya, terjadi ketimpangan Pendidikan.
Masih banyak kabupaten dan kota, tidak mampu menyelenggarakan sekolah yang dibiayai pemerintah (gratis). Sehingga Pendidikan terkesan mahal.Sejak TK sampai kuliah. Suasana kependidikan di daerah makin dipersulit kalangan Yayasan penyelenggara Pendidikan swasta.Banyak pengurus Yayasan memungut uang dari sekolah.
——— 000 ———