28 C
Sidoarjo
Tuesday, March 31, 2026
spot_img

Satreskrim Polres Situbondo Ungkap Dugaan Penipuan Jasa Tukar Uang Pecahan Baru

Situbondo, Bhirawa
Masih ingat dengan kasus penipuan dengan modus pecahan uang baru beberapa hari yang lalu saat puncak Hari Raya Idhulfitri. Nah, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan, salah satunya penipuan yang berkedok jasa penukaran uang pecahan baru

Imbauan ini menyusul keberhasilan jajaran Satreskrim Polres Situbondo dalam membongkar kasus penipuan berantai tersebut. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial RPWA alias J (20), warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Hartawan menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan dari salah seorang korban, seorang mahasiswi asal Desa Bugeman, Kecamatan Kendit.

Kejadian bermula pada Rabu (15/3) lalu. Saat itu, korban melihat unggahan status WhatsApp tersangka yang menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan Rp2 ribu, Rp5 ribu, Rp10 ribu, hingga Rp20 ribu. Tersangka mematok tarif jasa sebesar Rp36.000 sampai dengan Rp45.000 untuk setiap bendel uang yang ditukar.

”Karena tertarik, korban akhirnya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku sebanyak dua kali pada malam harinya. Total uang yang ditransfer korban mencapai Rp2.135.000,” ungkap AKP Agung.

Setelah uang masuk, pelaku berjanji akan menyerahkan uang pecahan baru tersebut paling lambat dalam waktu tiga hari. Namun, janji tinggal janji. Hingga batas waktu terlewati, uang Lebaran yang ditunggu tak kunjung datang.

Berita Terkait :  Umumkan Penghapusan Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Mirisnya, dari hasil penyelidikan kepolisian, SDF bukanlah satu-satunya korban. Tersangka tercatat telah menipu 19 orang lainnya dengan modus operandi yang sama persis, bahkan dimungkinkan ada korban lain.

”Total kerugian yang dialami oleh 20 orang korban ini tidak main-main, angkanya mencapai Rp34.260.000,” tegas AKP Agung.

Saat ini, tersangka RPWA telah ditahan di Rutan Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bersama tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel smartphone merk iPhone XR hitam, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer antar bank dan dompet digital (DANA).

”Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP tentang tindak pidana penipuan berkelanjutan. Pihak kepolisian kembali mengingatkan warga agar menukarkan uang lebaran di tempat-tempat resmi seperti bank untuk menghindari aksi penipuan serupa,” tandas AKP Agung. [awi.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!