27 C
Sidoarjo
Thursday, March 5, 2026
spot_img

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pengedar 2 Kg Serbuk Petasan di Warkop

Gresik, Bhirawa
Jajaran Satreskrim Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah. Melalui Unit Resmob, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal. Berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti, penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HDP (19), warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (28/2) malam yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di wilayah Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. Menindaklanjuti laporan ini, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik, segera melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah melakukan pengintaian dan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu.Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB.

”Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.

Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran bahan peledak ilegal. Barang bukti itu antara lain 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam dengan Nomor polisi AG 2954 YZ yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Berita Terkait :  Apresiasi Nasabah Surabaya, CIMB Niaga Gelar XTRA XPO 2024

Kini, tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, penyidik juga masih melakukan pendalaman. Guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, dalam peredaran bahan peledak itu.

AKP Arya Widjaya menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP. Terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitarnya, untuk pengaduan terkait kejahatan, kecelakaan lalu lintas maupun gangguan kamtibmas. [kim.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!