33 C
Sidoarjo
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Satpol PP Kota Surabaya Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjoberhasilmenggagalkanpenyelundupan 1.475.000 batangrokokilegal. PenyelundupanituberhasildiungkapmelaluioperasigabunganGempurRokokIlegal, denganmemberhentikanmobil yang melintasdariJembatanSuramadumenujuke Kota Surabaya, Selasa (1/10/2024).

KepalaSatpol PP Kota Surabaya, M. Fiksermengatakanbahwaoperasitersebutdilakukangunamenekanperedaranrokokilegal di Kota Pahlawan.

Dalam pelaksanaanya, pemkotturutberkolaborasidengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, sertaGartap III.

“Hari ini kami lakukanoperasigabungan yang mana untuktitiklokasinya di area masukdariJembatanSuramadumenujuke Surabaya,” kata Fikser.

Fiksermenjelaskan, dalamupayapenggagalanpenyelundupanrokokilegal, Satpol PP Surabaya bersamapetugasgabunganmelakukangiatoperasidenganmemberhentikanmobil yang melintasdariJembatanSuramadumenujuke Kota Surabaya.

“Memangberbedadarisebelumnya, biasanya kami mendatangi pasar, toko kelontongmaupunpenjualrokokeceran. Kali inidaripihakkepolisian dan Satlantasmembantumelakukanpenyetopanmobilpribadimaupunmobilmuat, selanjutnya kami bersama Bea Cukai Sidoarjolakukanpemeriksaanmuatan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, Satpol PP Surabaya akanterusberkomitmenmemerangiperedaranrokokilegal di Kota Pahlawan. Di antaranya, rutin melakukansosialisasi dan operasikepada para penjualrokok, toko kelontong, maupunke pasar-pasar yang ada di Kota Surabaya.

“Kami akanterusbersinergidengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, pihakkepolisian, sertajajaransampinguntukmenekanperedaranrokokilegalhinggatidakadalagiruanggerakbagi para pengedarrokokilegaltersebut,” tegasFikser.

Sementaraitu, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Yayan Bachtiar mengatakan, dalamoperasitersebut, petugasberhasilmenyitasekitar 1.475.000 batangrokokilegal.

Jika ditaksir, nilaidarirokokilegaltersebutdiperkirakanmencapai Rp. 2.035.500.000 denganpotensikerugian negara mencapai Rp. 1.100.350.000.

“Pada giatini kami temukanbarangbuktiberuparokokilegaldaritigamobil. Dua diantaranyaadalahmobilmuat, dan satumobilpribadi. Dari temuanitu, kami langsungamankan para pengemudi, barangbukti, besertamobilnya kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjountuktindaklanjutpenyidikan,” kata Yayan.

Rokok yang diamankan, diindikasisebagairokokilegalkarenarokok-rokoktersebuttidakmemenuhipersyaratancukai, seperti pita cukaipalsu, menggunakan pita cukaibekas, tidakmemiliki pita cukai, serta pita cukai yang tidaksesuaidenganperuntukannya.

Yayan menuturkan, denganadanyagiatoperasigabunganini, makadapatberpengaruhdalampengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalampenegakanhukum.

Berita Terkait :  Kembangkan Potensi Wisata, Pemkab Lamongan Launching Pantura Etno Trip

Iamenambahkan, jikapenyebaranrokokilegalterusterjadi, makadapatmenyebabkankerugianterhadappenerimaan negara.

“Selain merugikanpenerimaan negara, penyebaranrokokilegalini juga dapatberpengaruhburukbagikesehatanmasyarakat. Karena rokok yang tidakmemiliki pita cukai, kitatidakbisamelakukanpengecekankadarkandungan yang ada di dalamcukainya,” pungkasnya. [dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img