Pamekasan, Bhirawa.
Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan dalam melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pamekasan menggelar sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan dilaksanakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pamekasan, sekaligus menggelar pendampingan pemenuhan informasi publik pada media elektronik (website) yang dikelola oleh dinas, badan, bagian secretariat, RSUD dan Kecamatan se kabupaten Pamekasan.
Kabid IKP Diskominfo Kabupaten Pamekasan, Arief Rachmansyah menjelaskan, sosialisasi dan pendampingan pemenuhunan informasi public, mengacu Pasal 7 UU Nomor 14 tahun 2028, setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi public yang berada di bawah kewenangannya.
Maka PPID Kabupaten Pamekasan memberikan bantuan teknis kepada seluruh kepala OPD dalam pemenuhan kewajiban penyajiian informasi public melalui website masing-masing instansi.
Arif menegaskan, kegiatan sosialisasi pemenuhan informasi publik, setiap operator website OPD diharapkan hadir langsung untuk didampingi PPID pelaksana serta Kasubag Perencanaan yang sederajat. Mereka ini diminta mempersiapkan dokumen yang akan di input dalam website.
”Sosialisasi dan pendampingan ini, harapan setiap OPD di kabupaten Pamekasan dapat lebih optimal dalam menyajikan informasi public yang akurat dan transparan, sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka, efektif dan efisien bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh OPD di kabupaten Pamekasan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. [din.fen]