26 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Polres Malang Tetapkan Tersangka Oknum Mahasiswa Boyolali Praktik Open BO

Kab Malang, Bhirawa
Polres Malang berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jl Rogonoto, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, oknum mahasiswa yang berinisial FFA (23) asal Kabupaten Boyolali ditetapkan sebagai tersangka penyedia tempat prostitusi.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas dalam rumah kontrakan itu, pada Senin (27/10) malam. Dengan laporan masyarakat ini, maka petugas Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek Singosari mendatangi rumah kontrakan itu, ternyata petugas menemukan seorang perempuan muda.

”Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi melalui Open Booking Online (BO) atau melalui aplikasi perpesanan,” papar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (29/10), kepada wartawan

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Bambang, rumah kontrakan itu disediakan tersangka sebagai tempat praktik prostitusi. Dengan memfasilitasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi, kemudian menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa.

Sehingga dengan adanya prostitusi terselubung ini, selain petugas bisa mengamankan pelaku penyedia praktik prostitusi, petugas juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) dari rumah kontrakan itu. Diantaranya, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol dan uang tunai sebesar Rp100 ribu, yang diduga hasil transaksi sewa tempat.

Menurut AKP Bambang, praktik ini terungkap setelah Polisi menelusuri laporan warga yang resah dengan keluar masuknya orang tidak dikenal di lokasi itu. Saat digerebek, tersangka tidak bisa mengelak dan langsung diamankan bersama barang bukti.

Berita Terkait :  Ajak Penghafal Alquran Doa Bersama untuk Pemilu Aman dan Damai di Tuban

Dan saat ini tersangka FFA telah ditahan, proses penyidikan telah berjalan, tersangka dikenakan pasal tentang penyedia tempat prostitusi. Sementara, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik prostitusi Open BO.

”Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat atau mengkoordinir aktivitas prostitusi,” tandas AKP Bambang. [cyn.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru