Kuasa Hukum Pelapor Bakti Riza Hidayat (kiri) saat bersama Dwi Budianto (kanan) pemilik sertipikat yang diduga digelapkan dr Umar Usman. foto: cahyono/Bhirawa
Kab Malang, Bhirawa.
Penyidik Reserse Kriminal (Reskirm) Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan penggelapan uang mencapai miliaran rupiah kepada korban Dwi Budianto, yang diduga dilakukan seorang dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, yang kini mencalonkan sebagai Wakil Bupati Malang yang berpasangan dengan Calon Bupati (Cabup) Malang Nomor Urut 2 Gunawan HS, yakni dr H Umar Usman, yang beralamatkan Jalan Betet D9, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Sebelumnya, istri dari korban melaporkan atas kasus dugaan penggelapan itu ke Polres Malang yang didampingi Kuasa Hukum Pelapor yakni Bakti Riza Hidayat, Muhammad Azni dan Puguh Rian Saputro, pada Kamis (7/11). Sedangkan dalam laporan tersebut, dr Umar Usman mempunyai hutang pada Dwi Budianto sejak tahun 2020. Sehingga dalam pelaporan itu, maka pelapor meminta kepada Polisi untuk dilakukan proses hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
Kuasa Hukum Pelapor Bakti Riza Hidayat, Senin (11/11), kepada Bhirawa membenarkan, jika dirinya pada Senin (11/11), mendampingi saksi atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukan dr Umar Usman, yang mana dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Reserse Polres Malang. Sedangkan pemeriksaan saksi itu, sebelumnya atas Laporan Kepolisian atas nama Julaikah istri Dwi Budianto selaku pelapor terhadap dugaan penggelapan yang dilakukan dr Umar Usman. Penyidik periksa tiga saksi yakni Julaikah, Lutfi Adi S, dan Lukito, yang dilakukan mulai pukul 10.00 WIB, di Kantor Polres Malang. Dan Julaikah menjelaskan kepada penyidik bahwa dr Umar Usman meminta dukungan pada Dwi Budianto untuk mendukung dia dalam pencalonan Bupati Malang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Periode 2022-2025.
“Dukungan yang diminta Umar itu adalah dana, namun klien saya ini meminjamkan 20 sertipikat milik Dwi Budianto yang diketahui Julaikah, Agus dan Lutfi Adi S, yang sesuai bukti tanda terima penyerahan sertipikat yang akan dipergunakan penambahan biaya untuk mendapatkan surat rekomendasi sebagai Calon Bupati Malang periode 2020-2025,” kata dia.
Dan saksi, lanjut Bakti, Julaikah memberikan keterangan bahwa Dwi Budianto memberikan sertipikat tersebut kepada dr Umar Usman dikarenakan jika dia nanti menjadi Bupati Malang, maka yang bersangkutan akan diberikan pekerjaan berupa proyek. Dan sebelumnya, Julaikah melalui pengacara sudah berusaha meminta kembali sertipikat pada Usman, namun hingga sekarang belum juga diberikan. Sedangkan klien saya ini saat itu sudah menghubungi Agus orang dekat Umar yang juga ikut dalam pertemuan penyerahan 20 sertipikat milik Dwi Budianto untuk meminta sertipikat, namun disampaikan bahwa sertipikat tersebut dibawa atau dijaminkan kepada Sugeng.
“Sertipikat bisa diambil klien saya harus mengembalikan hutang dr Umar Usman sebesar Rp 1,5 miliar. Bahkan, klien saya ini juga sudah memberikan surat somasi kepada terlapor agar mengembalikan 20 sertipikat yang pernah dipinjam,” terangnya.
Pemeriksaan selanjutnya, kata Bakti, dilakukan terhadap saksi Lutfi Adi S, Yang merupakan asisten Dwi Budianto sejak tahun 2019. Bahwa Lutfi mengetahui jika dr Umar Usman meminjam 20 Sertipikat milik Dwi Budianto pada saat di Jakarta. Hal tersebut diketahui dikarenakan dia hadir, dan yang membuat surat tanda terima berikut ikut menandatangani surat tanda terima peminjaman 20 sertipikat tersebut. Dan dia juga menyampaikan kepada penyidik, jika peminjaman sertipikat itu untuk untuk di pergunakan penambahan biaya untuk mendapatkan surat rekomendasi sebagai Calon Bupati Malang periode 2020-2025.
“Tindaklanjut proses lidik, setelah dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi pada Senin (11/11). Hal ini penyidik juga akan memanggil pemilik sertifikat untuk sebagai saksi yakni Dwi Budianto, untuk detail kronologi perihal dugaan penggelapan 20 sertipikat milikmnya, pada Selasa (12/11), rencana pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang,” pungkasnya. (cyn.hel).