30 C
Sidoarjo
Tuesday, December 16, 2025
spot_img

Polda Jatim Amankan Oknum Mahasiswa Tersangka Pemerasan Kadisdik Jatim

Polda Jatim, Bhirawa
Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap dua oknum mahasiswa terduga kasus pemerasan terhadal Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim, Aries Agung Paewai. Kedua pelaku berinisial SH (25) warga Bangkalan dan MSS (26) warga Pontianak.

”Keduanya tertangkap tangan di salah satu cafe di kawasan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya. Keduanya diduga terlibat kasus pemerasan, pengancaman maupun fitnah terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/7).

Komber Jules menjelaskannya, kedua pelaku diamankan Subdit Jatanras pada Sabtu (19/7) sekira pukul 23.00 WIB. Kasus ini berawal pada Rabu 16 Juli 2025, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada surat itu berisikan melakukan aksi demo pada hari Senin 21 Juli 2025.

”Tuntutan mereka untuk menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI,” jelasnya.

Pada Sabtu (19/7), kedua pelaku ini dan dua orang saksi yang mewakili korban, yakni Iqbal dan Fahri melakukan pertemuan di salah satu cafe yang ada di Jl Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Pada pertemuan disepakati memberikan uang tunai Rp50 juta agar demo tidak jadi dilaksanakan, dan akan mentake down isu perselingkuhan Kepala Dinas yang sudah disebarkan oleh tersangka di media sosial Instagram dan TikTok.

Berita Terkait :  Malam Takbiran, Pemkab Sampang Gelar Pawai Takbir Keliling

Namun saat itu, lanjut Kabid, uang yang dibawa oleh perwakilan dari korban hanya sebesar Rp20.050.000. ”Setelah uang itu diberikan ke pelaku, keduanya pun tertangkap tangan tim Jatanras dan berhasil diamankan di parkiran salah satu cafe berikut uang tunai Rp20.050.000 yang berada didalam baju pelaku SH,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan, yakni satu bendel surat pemberitahuan giat demonstrasi atau unjuk rasa yang dikirimkan pada tanggal 16 Juli 2025 dikirimkan oleh organisasi FGR (Front Getakan Rakyat) Anti Korupsi, uang tunai Rp20.050.000, 2 unit HP dan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, organisasi FGR ini belum memiliki izin dan anggota hanya dua orang yakni pelaku.

”Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 368 juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tegasnya. [bed.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru